Balai Karantina Buka Posko Pelaporan dan Penyerahan Arapaima
- Kepala BKIPM Surabaya Muhlin.
VIVA – Balai Besar Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan atau BKIPM Kelas I Surabaya membuka posko penyerahan ikan Arapaima secara sukarela di kantor BKIPM, Jalan Raya Juanda Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur. Warga yang memiliki hobi atau pemilik predator air tawar itu diminta sukarela menyerahkan ikan miliknya.
Posko itu dibentuk berdasarkan surat edaran BKIPM pusat bernomor 636/BKIPM/VI/2018 bertanggal 29 Juni 2018. Berdasarkan UU RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana diubah UU Nomor 45 Tahun 2009 dan Permen Kelautan dan Perikanan Nomor 41/PERMEN-KP/2014, surat edaran permintaan BKIPM seluruh Indonesia menyosialisasikan peraturan itu dan membuka posko penyerahan Arapaima.
Penyerahan Arapaima secara sukarela diberi waktu selama sebulan yakni tanggal 1 sampai 30 Juli 2018. Surat edaran itu juga beredar di media sosial.
"Betul (ada dan resmi dari BKIPM pusat)," kata Kepala BKIPM Kelas I Surabaya, Muhlin, saat dikonfirmasi VIVA melalui pesan singkat pada Sabtu, 30 Juni 2018.
Muhlin mengatakan, pihaknya dengan instansi terkait lainnya kini masih melakukan pendekatan kepada pemilik ikan Arapaima dan pedagang ikan hias atau masyarakat agar menyerahkan sukarela jika memelihara ikan itu atau ikan hias lain yang dilarang masuk ke Indonesia.
"Poskonya nanti kami buat di kantor Balai Karantina Surabaya I. Semoga masyarakat (yang memelihara ikan Arapaima) menyerahkan secara sukarela," lanjut Muhlin.
Numun bila hingga batas waktu terakhir ditemukan ada warga yang tidak menyerahkan Arapaima secara sukarela maka akan ada tindakan selanjutnya. "Edaran ini BKIPM Pusat yang mengeluarkan, saya belum tahu persis apakah nanti ada petunjuk pelaksanaan selanjutnya setelah tanggal tersebut dan tentunya kami tetap berkoordinasi dan bekerja sama dengan pihak-pihak terkait atau APH," kata dia.
Sementara terkait 30 ekor Arapaima dewasa yang di kolam milik HG, penghobi yang diketahui melepas delapan Arapaima dan ditangkap warga di sungai Brantas Desa Mliriprowo beberapa waktu lalu disebut akan diserahkan ke Balai Karantina.
"30 ikan yang masih hidup di kolam HG dalam pengawasan karantina dan sudah sukarela mau menyerahkan ikannya," ujar dia.
Heboh ikan Arapaima raksasa bermula ketika warga Desa Mliriprowo, Tarik, Kabupaten Sidoarjo menangkap delapan ikan raksasa itu di aliran sungai Brantas pada Senin dan Selasa, 26 dan 27 Juni 2018. Predator buas itu ditangkap setelah berenang bergerombol di sungai. Padahal ikan asal sungai Amazon itu dilarang hidup di Indonesia karena berpotensi memusnahkan ikan lokal.