Kotak Kosong Menang di Pilkada, Daerah Akan Dipimpin Pj

Ilustrasi pemilu.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Anhar Rizki Affandi

VIVA – Pelaksanaan Pilkada 2018 memunculkan sejumlah pasangan calon tunggal melawan kotak kosong. Salah satunya Pemilihan Wali Kota Makassar. Namun, pasangan calon tunggal, Munafri Arifuddin-Andi Rahmatika Dewi, tumbang melawan kotak kosong, berdasarkan perhitungan cepat atau quick count beberapa lembaga survei.

"Kalau lawan kotak kosong, pasangan calon harus memperoleh suara 50 persen+1 suara," kata Staf Ahli Menteri Dalam Negeri yang juga Koordinator Desk Pilkada, Suhadjar di Kantor Kemendagri, Jakarta, Kamis 28 Juni 2018.

Bila hasil resmi KPU memastikan kemenangan itu, maka sesuai Undang-undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada, daerah tersebut akan melakukan Pilkada ulang. Adapun selama tahapan maka daerah tersebut akan dipimpin seorang Pejabat (Pj).

"Nanti Pj akan diambil dari esselon II di Provinsi, atau bisa juga dari pusat. Kalau tingkat dua gubernur yang usulkan penjabat, kalau provinsi usulan Mendagri," ujarnya.

Suhadjar menepis kekhawatian banyak pihak bila Pejabat pengganti Kepala daerah terlalu lama, justru akan menghambat pemerintah daerah.

"Selama ini, masa jabatan Pj memang singkat-singkat. Tapi, periode sebelumnya itu saat masa pemekaran daerah dulu, Pj menjabat lebih dari satu-dua tahun. Pj justru akan mempermudah Pemda karena bebas kepentingan," jelasnya.

Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Kemendagri, Bahtiar, menyatakan selama belum ada hasil rekapitulasi resmi KPU, belum ada kotak kosong yang dinyatakan menang.

"Kita tunggu nanti hasil resmi KPU. Karena, ini masih dikatakan kalau kotak kosong menang, masih versi hitung cepat. Kan, belum ada yang menang," katanya.