KPK Belum Rela Fredrich Yunadi Divonis 7 Tahun Penjara

Terdakwa kasus merintangi penyidikan kasus korupsi KTP elektronik Fredrich Yunadi
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghormati putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta terhadap terdakwa Fredrich Yunadi. Meski putusan majelis jauh lebih rendah dari tuntutan tim Jaksa KPK.

Pada perkaranya, Fredrich Yunadi divonis tujuh tahun penjara lantaran terbukti merintangi penyidikan KPK terhadap tersangka Setya Novanto. Sebelumnya jaksa KPK menuntut 12 tahun penjara terhadap Fredrich.

"Pengajuan tuntutan maksimal 12 tahun kemarin tentu sudah dengan pertimbangan yang matang. Jika hakim memutus 7 tahun pada hari ini, sebagai sebuah putusan pengadilan tentu kami hormati," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah lewat pesan singkat, Kamis, 28 Juni 2018.

Febri menambahkan, putusan 7 tahun sejatinya telah melewati batas 2/3 dari tuntutan jaksa. Karena itu, KPK belum lega dengan putusan hakim dan akan mempertimbangkan untuk mengajukan upaya hukum atas vonis tersebut.

"Memang putusan masih di bawah 2/3 dari tuntutan tim Jaksa. Karena itu kami pikir-pikir dan akan bahas di KPK, karena sebenarnya perbuatan terdakwa terbukti," katannya menjelaskan. 

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menjatuhkan vonis 7 tahun penjara untuk Fredrich. Mantan pengacara Setya Novanto itu juga diwajibkan membayar denda Rp500 juta subsider lima bulan kurungan karena dianggap terbukti melakukan perbuatan merintangi penyidikan KPK atas tersangka Setya Novanto dalam perkara korupsi e-KTP.

"Menyatakan terdakwa Fredrich Yunadi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan merintangi penyidikan KPK," kata Ketua Majelis Hakim, Saifuddin Zuhri membaca vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis, 28 Juni 2018. (mus)