Kadis Perhubungan Samosir Jadi Tersangka Tragedi Sinar Bangun
- REUTERS/Beawirtha
VIVA – Kepolisian Daerah Sumatera Utara resmi mentapkan Kepala Dinas atau Kadis Perhubungan Samosir, Nurdin Siahaan (NS), terkait tragedi tenggelamnya Kapal Motor Sinar Bangun di Danau Toba, Sumatera Utara, Senin 18 Juni 2018.
Penetapan tersangka terhadap Kadishub Samosir itu dilakukan setelah tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut melaksanakan gelar perkara di Mapolda Sumut, Selasa kemarin, 26 Juni 2018. Sehingga, dalam tragedi tenggelam KM Sinar Bangun, polisi sudah menetapkan lima orang tersangka.
“Iya benar, statusnya sudah dinaikkan jadi tersangka. Yang menangani juga Direktorat Reserse Kriminal Umum bersama Polres Samosir dan Direktorat Polair Polda Sumut,” kata Kabid Humas Polda Sumut, AKBP.Tatan Dirsan Atmaja kepada wartawan di Medan, Kamis sore, 28 Juni 2018.
Tatan menjelaskan, orang nomor satu di Dinas Perhubungan Samosir itu diduga tidak menjalani fungsi dan tugas. Dengan itu, menyebabkan KM Sinar Bangun tenggelam dan menewaskan ratusan orang.
“Pertimbangannya jadi tersangka, karena kewenangannya, sistem pengawasan yang tidak baik sehingga ada unsur-unsur yang dikenakan kepadanya,” kata Tatan.
Dalam kasus ini, Polda Sumut juga menetapkan empat orang tersangka, yakni Nakhoda KM Sinar Bangun, Poltak Soritua Sagala, Kepala Pos Pelabuhan Simanindo, Kabupaten Samosir, Golpa F. Putra.
Kemudian, Kepala Bidang Angkutan Sungai dan Danau Perairan (ASDP) Kabupaten Samosir, Rihad Sitanggang dan anggota Kapos Pelabuhan Simanindo, Karnilan Sitanggang.
Para tersangka ini dijerat dengan Pasal 302 dan atau 303 UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran jo Pasal 359 KUHPidana. Mereka terancam pidana kurungan selama maksimal 10 tahun dan denda sebesar Rp1,5 miliar.
Untuk saat ini, korban berhasil evakuasi dan diselamatkan sebanyak 21 orang, tiga orang dalam keadaan mati. Kemudian,155 orang lainnya masih hilang. Untuk data penumpang sesuai dengan data antemortem diterima oleh tim DVI Polda Sumut sebanyak 125 orang.