Fredrich Yunadi Menanti Putusan

Terdakwa kasus merintangi penyidikan kasus korupsi KTP elektronik Fredrich Yunadi
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

VIVA – Perkara dugaan merintangi penyidikan proyek e-KTP dengan terdakwa Fredrich Yunadi memasuki babak akhir pada hari ini, Kamis, 28 Juni 2018. Sesuai rencana, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, akan membacakan putusannya.

Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), M Takdir Suhan berharap majelis hakim mengabulkan tuntutan penuntut umum. Apalagi bukti-bukti telah dipaparkan semuanya di persidangan.

"Harapan kami, putusan majelis hakim akan sepenuhnya sesuai dengan tuntutan JPU," kata Jaksa Takdir Suhan di Pengadilan Tipikor.

Pada perkara ini, Fredrich dituntut 12 tahun penjara dan denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan. Fredrich dianggap jaksa KPK merintangi proses hukum terhadap Setya Novanto. Ketika itu, Fredrich merupakan pengacara Novanto.

Tim Jaksa meyakini Fredrich terbukti bersalah melakukan hal tersebut bersama-sama dengan dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau Jakarta, Bimanesh Sutarjo. (ase)