Tak Ada Dokumen Pindah ke Jakarta, Tjahjo Masuk DPT di Semarang
- ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari
VIVA – Ketua Komisi Pemilihan Umum Kota Semarang, Henry Wahyono mejelaskan, terkait masuknya nama Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo, dalam daftar pemilih tetap Pilgub Jateng 2018 di Kota Semarang.
Menurut KPU, nama Tjahjo ternyata masih tercantum di kartu keluarga Semarang.
KPU hari ini, bahkan telah langsung mengecek rumah keluarga dan kantor kelurahan tempat tinggal Mendagri di Muktiharjo. Hasilnya, tidak ditemukan dokumen pindah politisi PDI Perjuangan itu.
"Di kelurahan juga seperti itu. Dari pegawai kelurahan, juga mengaku tidak menemukan dokumen surat pindah Pak Tjahjo ke Jakarta. Jadi, dari petugas pemungutan suara pun tak berani mencoret namanya dari DPT," kata Henry, saat memantau pencoblosan di TPS Gunung Brintik, Kelurahan Randusari, Kota Semarang, Rabu, 27 Juni 2018.
Atas hal itu, Henry menyebutkan, nama Tjahjo masih terdaftar di DPT Semarang. Meski, kini Tjahjo sudah resmi menjadi warga DKI Jakarta. Tak heran bahwa Mendagri mendapatkan surat undangan untuk memilih atau formulir C6 dari panitia pemungutan suara (PPS).
Meski begitu, Henry telah mengonfimasi, surat undangan itu tidak digunakan Tjahjo untuk menyalurkan hak pilih Pilgub Jawa Tengah di Semarang. Alasannya, karena Mendagri kini telah menjadi warga DKI Jakarta.
"Sebagai negarawan yang baik, Pak Tjahjo memilih untuk tidak menggunakan hak pilihnya. Beliau mengembalikan surat C6 itu," ujarnya.
Diketahuinya, nama Tjahjo dalam DPT Pilgub Jateng di Kota Semarang setelah ia memantau pelaksanaan Pilkada Serentak di Semarang pagi tadi. Selain Mendagri, turut serta memantau Ketua Bawaslu RI, Abhan Misbah yang juga warga Semarang.
Saat melakukan pemantauan itulah, dia mengetahui bahwa ia masih terdaftar sebagai warga Kota Semarang dan mendapat hak menyalurkan hak pilih di TPS 010 Kelurahan Muktiharjo, Kecamatan Semarang Timur, Kota Semarang. (asp)