Calon Wali Kota Cantik Tersangkut Korupsi
- Twitter @nanda_gudban
VIVA – Nama Ya'qud Ananda Gudban awalnya digadang-gadang akan menjadi ancaman bagi dua pesaingnya di Pemilihan Wali Kota Malang 2018. Bermodalkan paras cantik Nanda diprediksi akan meraih dukungan pemilih calon nomor dua Moch Anton maupun calon nomor tiga Sutiaji.
Nanda adalah calon wali kota dari kalangan perempuan, dia juga menjabat sebagai ketua DPC Hanura Kota Malang. Di kancah politik Kota Malang, Nanda bukanlah orang baru, ia menjadi Anggota DPRD Kota Malang dua periode, 2009-2014 dan 2014-2019.
Di tingkat nasional Nanda dipercaya menjabat sebagai Wakil Sekertaris Jenderal Asosiasi DPRD Seluruh Indonesia (Adeksi). Ia juga sering mengisi dikusi publik taraf internasional seperti Day of The Girl 2015, Menjadi pembicara dalam Woman Public Service from the Department of State in Washington, DC.
Menjadi pemateri dalam seminar Perempuan dan Politik di Myanmar, juga menjadi perwakilan Indonesia dalam dialog Aung San Suu Kyi di Myanmar.
Dibalik kiprah di dunia politik, wanita bergelar doktor itu merupakan dosen tetap Universitas Merdeka Malang. Juga menjabat sebagai Ketua Kaukus Perempuan Politik Indonesia Malang, dan Ketua Komunitas Perempuan Peduli Indonesia (KoPPI).
Nanda Gudban kemudian maju bersama politis PDIP Ahmad Wanedi sebagai calon wali kota dan wakil wali kota. Pasangan calon ini diusung koalisi besar, PDIP, PAN, PPP, Hanura, dan Nasdem. Paslon ini mengusung akronim 'Menawan' (menangkan Nanda-Wanedi).
"Kita tidak bicara fisik tidak bicara paras, biarkan masyarakat menilai. Bagi saya kualitas seseorang sangat penting, kalau ada tambahan itu bonus dari Gusti Allah," kata Ya'qud Ananda Gudban, Minggu, 7 Januari 2018.
Di Pilwalkot Malang Nanda-Wanedi bersaing dengan Nomor urut dua Wali Kota Malang non aktif Moch Anton yang maju bersama Syamsul Mahmud diusung Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Keadilan Sejahtera dan Partai Gerindra. Kemudian Plt Wali Kota Malang Sutiaji yang maju bersama politisi partai Golkar Sofyan Edi, diusung Partai Golkar dan Partai Demokrat.
Pada Selasa, 6 Februari 2018, Ya'qud Ananda Gudban diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Markas Polres Kota Batu. Nanda diperiksa sebagai saksi atas dugaan gratifikasi pembahasan APBD Perubahan Malang tahun 2015.
Dalam kasus itu KPK menetapkan tiga tersangka dari dua perkara yakni Arief Wicaksono ketua DPRD Kota Malang, Jarot Edy Sulistiyono Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Malang terkait kasus pembahasan APBD 2015 dengan dugaan gratifikasi sebesar Rp700 juta.
"Sebagai warga negara yang taat pada hukum saya hadir memenuhi panggilan KPK sebagai saksi di Mapolres Batu. Tadi selesai pemeriksaan jam 11 siang," kata Nanda Gudban saat itu.
Pada pertengahan Maret, Nanda ditetapkan tersangka oleh KPK. Ia diduga menerima aliran dana suap pembahasan APBD Perubahan Pemerintah Kota Malang tahun 2015. Saat itu ia menjabat sebagai anggota DPRD Kota Malang periode 2014-2019.
Nanda Gudban mengaku pasrah dengan penetapan dirinya sebagai tersangka oleh KPK. "Karena sudah ditetapkan ya kita jalani saja proses hukumnya. Kita ikuti dulu prosesnya. Langkah selanjutnya belum kita bahas dengan tim hukum," kata Nanda Gudban.
Bahkan dalam dua agenda debat publik pasangan calon wali kota dan wakil wali kota yang di gelar Komisi Pemilihan Umum Kota Malang, Nanda tidak bisa hadir. Ahmad Wanedi yang menjadi pasangannya terpaksa hadir sendirian.
Hingga saat ini Nanda Gudban masih berada di rumah tahanan KPK di Jakarta. Pada pemungutan suara Rabu, 27 Juni 2018 nanti ia terancam tidak bisa menggunakan hak pilihnya karena statusnya sebagai tahanan KPK.
"Tetap memiliki hak politik. Yang jelas kami telah memberikan form C6 ke rumah mereka masing-masing. Kita kembalikan kepada mereka bisa atau tidak untuk memenuhi hak pilihnya," kata Komisioner KPU Kota Malang Divisi Sosialisasi, Ashari Husein, Selasa, 26 Juni 2018.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi menjerat dua calon Wali Kota Malang di Pilkada serentak 2018, yakni Mochammad Anton dan Ya'qud Ananda Budban, sebagai tersangka suap pembahasan APBD Perubahan tahun 2015.
Anton merupakan petahana Wali Kota Malang 2013-2018. Kemudian Ya'qud merupakan anggota DPRD Kota Malang 2014-2019, dan kini mencalonkan diri sebagai calon Wali Kota Malang.
Kasus ini bermula dari penetapan 18 anggota DPRD Kota Malang periode 2014-2019 sebagai tersangka suap pembahasan APBD Kota Malang tahun 2015. 18 anggota DPRD Kota Malang yang ikut ditetapkan sebagai tersangka di antaranya yakni Wakil Ketua DPRD Malang, yakni HM Zainudin dan Wiwik Hendri Astuti.
Kemudian para anggota DPRD Kota Malang lainnya, yaitu Suprapto, Sahrawi, Salamet, Mohan Katelu, Abdul Hakim, Bambang Sumarto, Imam Fauzi, Syaiful Rusdi, Tri Yudiana, Heri Pudji Utami, Hery Subianto, Ya'qud Ananda Budban, Rahayu Sugiarti, Sukarno, Sulik Lestyowati dan Abdul Rachman
Ke-18 anggota dewan ini menerima suap dari Wali Kota Malang, Moch Anton terkait pembahasan APBD Kota Malang tahun 2015.