Pilkada Serentak Libur Nasional Agar Masyarakat Tak Khawatir
- ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto
VIVA – Pekerja tidak perlu lagi sengaja bolos kerja untuk bisa menyalurkan hak pilih mereka pada Pilkada serentak 2018 27 Juni mendatang. Sebab, pemerintah memutuskan hari itu jadi hari libur nasional.
Menurut Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto, keberadaan Keppres yang menetapkan 27 Juni 2018 sebagai libur nasional, menjamin mereka untuk terbebas dari sanksi administrasi perusahaan jika tak masuk kerja pada hari itu.
"Diberikan libur nasional sehingga (pekerja) dari mana pun tidak ada satu kekhawatiran, ketakutan, untuk mendapatkan sanksi administrasi. Bukan bolos, karena libur itu pertimbangannya," ujar Wiranto di Kementerian Koordinator Bidang Polhukam, di Jakarta, Senin, 25 Juni 2018.
Mantan Panglima ABRI ini menyampaikan, Keppres memang diterbitkan juga sebagai strategi guna meninggikan tingkat partisipasi di Pilkada yang digelar di 171 daerah. Para pekerja yang beraktivitas di luar daerah bisa dengan leluasa pulang ke daerahnya guna menyalurkan hak pilih mereka.
"Mobilitas manusia kan tidak hanya di 171 daerah itu," ujar Wiranto.
Diketahui, Presiden Joko Widodo menandatangani Keppres bernomor 15/2018, Senin siang. Dasar hukum yang dijadikan pertimbangan libur nasional yaitu Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pilkada, serta Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Tahapan Pilkada.