Dua Napi Narkotika di Sawahlunto Kabur dengan Sambungan Kain
- VIVA.co.id/Andri Mardiansyah
VIVA – Dua orang narapidana Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas III Kota Sawahlunto, Sumatera Barat kabur pada Minggu 24 Juni 2018 sekira pukul 17.30 WIB. Dua napi itu kabur dengan cara memanjat pagar tembok setinggi kurang lebih lima meter
Kedua napi tersebut adalah Aswadi Lubis (39) dan Efrizal Lubis (27). Dua napi itu berhasil memanjat pagar tembok dengan menggunakan kain yang disambung-sambung. Sebelum kabur, keduanya sempat minta izin ke petugas jaga untuk melaksanakan salat Ashar di masjid dalam lingkungan lapas.
"Keduanya merupakan napi kasus penyalahgunaan narkotika dengan putusan pidana selama 9 Tahun 6 bulan dan sudah menjalani masa hukuman selama 1 tahun," kata Kalapas Narkotika Kelas III Sawahlunto, Nasir kepada wartawan, Senin 25 Juni 2018.
Mengetahui kedua berhasil kabur lanjut Nasir, petugas pun lantas segera melakukan penyisiran di sekitar area lapas. Diketahui jika keduanya kabur melalui pagar di samping Mushalla.
"Keduanya berhasil menembus dua pagar, pagar kawat transparan dan pagar tembok yang cukup tinggi, mereka menggunakan kain sarung yang disambung untuk mempermudah melarikan diri. Saat mereka kabur, petugas jaga hanya berjumlah tiga orang," ujar Nasir menambahkan.
Selain memburu keduanya, Nasir menegaskan tiga petugas yang lalai tersebut juga sudah diperiksa secara internal. Bahkan, sesuai perintah dari Kanwil Kemenkumham Sumbar ketiganya harus diberi sanksi lantaran lalai yang berujung kaburnya dua napi.
"Ketiga petugas itu sudah diperiksa. Kita juga sudah berkoordinasi dengan jajaran Polres Kota Sawahlunto untuk mengejar kedua Napi tersebut." (mus)