Libur Saat Pilkada Serentak, Jokowi Ingin Masyarakat Nyoblos
- ANTARA FOTO/Adeng Bustomi
VIVA – Presiden Joko Widodo menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 15 tahun 2018 tentang libur nasional dalam rangka penyelenggaraan Pilkada Serentak di 171 daerah.
Libur nasional ditetapkan pada 27 Juni 2018, bersamaan dengan pencoblosan pilkada di 171 daerah. Meskipun hanya 171 yang menggelar pilkada, tetapi Keppres itu menyebutkan menjadi libur nasional.
"Sudah, baru saja tadi saya tandatangani, siang tadi. Nanti tanyakan ke Mensesneg, sudah saya tanda tangan," kata Jokowi, di sela-sela meninjau venue Asian Games di kompleks GBK, Jakarta, Senin 25 Juni 2018.
Dengan keluarnya Keppres Nomor 15 itu, Presiden Jokowi ingin agar partisjpasi masyarakat pada pemilihan kepala daerah, menjadi maksimal.
"Untuk memberikan kesempatan kepada seluruh masyarakat untuk menggunakan hak pilihnya," kata Jokowi menjelaskan.
Berdasarkan salinan keppres yang diterima VIVA, dasar hukum penerbitan Keppres adalah Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pilkada, serta Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2016.
"Menetapkan hari Rabu tanggal 27 Juni 2018 sebagai hari libur nasional dalam rangka pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali kota dan Wakil Wali kota secara serentak," demikian poin pertama.
Aturan itu juga mengatur ketentuan efektif mulai tanggal ditetapkan atau 25 Juni 2018.