Polisi Tetapkan 4 Tersangka Tenggelamnya KM Sinar Bangun

Kapolda Sumut Irjen Pol Drs. Paulus Waterpauw Saat memberikan keterangan pers
Sumber :

VIVA – Kepolisian Daerah Sumatera Utara menetapkan empat orang tersangka dalam kasus tenggelamnya Kapal Motor Sinar Bangun di Perairan Danau Toba, Sumatera Utara, Senin 18 Juni 2018.

Kapolda Sumut, Irjen Pol Paulus Waterpauw mengatakan, keempat tersangka itu adalah nakhoda Kapal Sinar Bangun, Poltak Soritua Sagala; Kepala Pos Pelabuhan Simanindo, Kabupaten Samosir, Golpa F. Putra; Kepala Bidang Angkutan Sungai dan Danau Perairan (ASDP) Kabupaten Samosir, Rihad Sitanggang dan anggota Kapos Pelabuhan Simanindo, Karnilan Sitanggang.

"Keempatnya ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tenggelamnya Kapal KM Sinar Bangun yang berlayar tanpa memiliki surat persetujuan berlayar, melayarkan kapal tidak laik laut, serta mengoperasikan kapal tanpa memenuhi persyaratan keselamatan dan keamanan pelayaran, sehingga mengakibatkan matinya orang atau penumpang," kata Paulus Konferensi Pers di Mapolda Sumut di Medan, Senin pagi, 25 Juni 2018.

Paulus menjelaskan, Poltak Soritua Sagala bersama tiga anak buah kapal (ABK) berangkat dari Pelabuhan Simanindo menuju Pelabuhan Tigaras, Kecamatan Perdamaian, Kabupaten Simalungun.

"Nakhoda tersebut kepada petugas penyidik mengaku dan memberikan keterangan dengan membawa penumpang yang diperkirakan sekitar 150 orang dan sepeda motor sebanyak 70 unit," kata Paulus.

Paulus mengungkapkan, saat beroperasi Kapal Motor Sinar Bangun banyak melakukan kesalahan, untuk melakukan pelayaran dengan kondisi pengangkutan penumpang kelebihan muatan, tidak memiliki manifes, dan mengabaikan faktor cuaca buruk saat berlayar.

"Modus daripada tersangka dalam melayarkan kapal tersebut untuk mencari keuntungan dengan memuat penumpang melebihi tonase atau jumlah penumpang sebanyak 45 orang sesuai dengan surat kelengkapan pengangkutan," tutur jenderal berbintang dua itu. (asp)