Libur Nasional Saat Pilkada Serentak Belum Pasti

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Arief Budiman
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Galih Pradipta

VIVA – Hari libur sudah dipastikan akan diberlakukan di 171 daerah yang melaksanakan pilkada serentak 2018 pada Rabu, 27 Juni 2018. Menurut Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman, pemberlakuan hari libur di daerah-daerah itu adalah amanat Undang Undang Pemilu.

"Undang-undang menyebutkan pemilihan kepala daerah, pileg, pilpres, diselenggarakan di hari libur atau hari yang diliburkan. Jadi memang (daerah-daerah yang melaksanakan pilkada) harus libur, itu perintah undang-undang," ujar Arief di kantor KPU Pusat, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu, 24 Juni 2018.

Arief mengaku belum bisa memastikan jika libur akan diberlakukan juga secara nasional. Pemerintah pusat saat ini masih mengkaji pemberlakuan kebijakan yang nantinya akan diatur oleh keputusan Presiden (keppres) itu.

"Yang jelas untuk daerah-daerah yang menyelenggarakan pemilihan kepala daerah harus libur karena perintah undang-undang," ujar Arief.

Pemerintah pusat mengkaji untuk menerapkan libur nasional guna meninggikan tingkat partisipasi di pilkada. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto menyampaikan, kebijakan dipertimbangkan karena banyaknya warga di 171 daerah itu yang beraktivitas di daerah lain.

"Tadi diusulkan oleh KPU, alangkah baiknya jika kemudian diliburkan secara nasional," ujar Wiranto usai Rapat Koordinasi Khusus di Kementerian Bidang Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat, 22 Juni 2018.