Aman Divonis Mati, Polri Antisipasi Ancaman Teror

Aman Abdurrahman divonis hukuman mati oleh majeles haki PN Jakarta Selatan.
Sumber :
  • Bayu Nugraha

VIVA - Terdakwa kasus terorisme Aman Abdurrahman divonis mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Polisi Setyo Wasisto menilai, hakim sudah mempertimbangkan berdasarkan fakta-fakta di persidangan.

"Sudah ada berbagai pertimbangan. Pertimbangan keterlibatan Aman Abdurahman di kasus-kasus yang lalu pertimbangannya pasti ada. Jadi menurut saya hakim sudah memberikan yang terbaik lah," kata Setyo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat, 22 Juni 2018.

Setelah vonis mati Aman, kata Setyo, Polri tetap mengantisipasi respons dari sisa kelompok Jamaah Ansharut Daulah (JAD). Antisipasi sudah dilakukan dengan membentuk satgas antiteror di Polda.

"Jadi prinsipnya Polri tetap mengantisipasi. Bahkan Pak Kapolri memerintahkan beberapa waktu lalu untuk memperkuat dan membentuk satgas anti teror tiap-tiap Polda," katanya menambahkan.

Nantinya, Satgas Anti Teror tiap Polda ini yang memantau seluruh sel-sel yang terkait dengan jaringan JAD dan JAT. Pemantauan dilakukan dengan bekerja sama pihak Densus 88 Antiteror Polri yang mempunyai data.

"Mereka bersinergi mengawasi yang ada di wilayah nah ini seperti yang ditangkap beberapa waktu lalu. Semua pasti ada barang bukti, ada kaitannya. Walaupun demikian kami tetap pada saat ditangkap sehabis itu pendalaman. Sejauh mana keterlibatan dan perannya," katanya. (mus)