Polisi Tetapkan Nakhoda ‎Kapal Sinar Bangun Jadi Tersangka

KM Sinar Bangun tenggelam di Danau Toba.
Sumber :
  • Repro Facebook

VIVA - Nakhoda Kapal Motor Sinar Bangun, Sartua Sagala, sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh aparat Kepolisian atas kasus tenggelamnya kapal tersebut di Perairan Danau Toba, Sumatera Utara, Senin, 18 Juni 2018, lalu.

"Iya betul, nakhoda inisial SS sudah ditetapkan sebagai tersangka mulai hari ini," kata Kabid Humas Polda Sumut, AKBP Tatan Dirsan Atmaja, saat dikonfirmasi VIVA, Jumat malam, 22 Juni 2018.

Untuk melanjutkan penyidikan kasus tenggelamnya kapal yang mengakibat ratusan penumpang masih dinyatakan hilang itu, Polda Sumut ikut serta dalam proses penyidikan kasus tersebut bersama Polres Simalungun, Polres Samosir, dan Pol Air Polda Sumut.

"Penyidikan terhadap tersangka dilakukan bersama antara Polres Simalungun dan Poldasu. Tapi pemeriksaannya dilakukan di Poldasu,"  tutur mantan Waka Polrestabes Medan itu.

Kini, Sartua Sagala tengah dalam perjalanan dari Polres Simalungun menuju ke Markas Komando Polda Sumut, untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan. "Ini tersangka masih dalam perjalanan menuju Poldasu dari Polres Simalugun." kata Tatan.

Untuk saat ini, Tim SAR Gabungan baru berhasil mengevakuasi 22 korban. Dengan perincian 19 orang temukan dalam keadan selamat, 3 orang dalam keadaan meninggal dunia. Kemudian, 184 orang masih dinyatakan hilang sampai saat ini. (mus)