Fredrich Yunadi Tuduh Hakim Memihak Jaksa KPK

Terdakwa kasus merintangi penyidikan kasus korupsi KTP elektronik, Fredrich Yunadi
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

VIVA - Terdakwa Fredrich Yunadi menilai majelis hakim yang menangani perkaranya sudah bersikap tak adil. Bahkan Fredrich menyebut hakim memihak kepada jaksa dan merampas haknya untuk memeroleh keadilan.

Hal itu dikatakan Fredrich saat membaca nota pembelaan atau pledoi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat, 22 Juni 2018.

Mulanya, Fredrich menyesalkan sikap jaksa KPK yang dinilai sengaja tak mau menghadirkan sejumlah saksi kunci dalam persidangan. Dua orang ini mantan ajudan Setya Novanto, Reza Pahlevi, serta Politikus Partai Golkar Aziz Samual.

Fredrich pernah meminta hakim memerintahkan jaksa untuk menghadirkan semua saksi kunci. Namun, pada kenyataannya hakim menolak permintaan tersebut.

"Ironinya, majelis hakim mengabulkan penuntut umum. Patut diduga majelis hakim menunjukan sikap memihak jaksa, tidak mau menggali kebenaran dan merampas hak terdakwa," kata Fredrich.

Padahal kedua saksi yang diminta, klaim Fredrich Yunadi adalah saksi yang melihat atau menyaksikan langsung, bukan saksi testimoni seperti dihadirkan jaksa KPK.

Selain itu, Fredrich juga kecewa terhadap keputusan majelis hakim terkait status barang bukti yang dihadirkan jaksa. Dalam persidangan, Fredrich meminta hakim menolak semua bukti yang dianggap diperoleh dengan cara yang melanggar hukum.

Namun, setiap keberatan Fredrich hanya dicatat oleh majelis hakim. Fredrich merasa kesal karena hakim tidak mau mengeluarkan perintah penahanan kepada jaksa, sesuai permintaannya.

Dalam kasus ini, Fredrich didakwa bersama-sama dengan dokter Bimanesh Sutarjo telah melakukan rekayasa agar Setya Novanto dirawat di Rumah Sakit Medika Permata Hijau. Hal itu untuk menghindari pemeriksaan penyidik KPK.

Saat itu, Novanto menjadi tersangka dalam kasus korupsi pengadaan e-KTP, sementara Fredrich adalah pengacara Novanto.