Nakhoda Sinar Bangun Diduga Cuma Punya Sertifikat Kapal Ikan

Personel Polair melakukan pencarian korban KM Sinar Bangun yang tenggelam di Danau Toba, Simalungun, Sumatera Utara, Rabu (20/6/2018).
Sumber :
  • ANTARA/Irsan Mulyadi

VIVA – Komisi V DPR menyoroti kelayakan nakhoda Kapal Motor Sinar Bangun. Anggota Komisi V DPR, Bambang Haryo Soekartono mengatakan dari informasi yang diketahuinya, nakhoda KM Sinar Bangun tak memiliki sertifikat resmi sebagai syarat penting.

"Permasalahan dengan stakeholder lain yaitu operator. Nakhoda hanya mempunyai sertifikat dari Kementerian Kelautan. Itu kan berarti sertifikat kapal ikan, ini beda," kata Bambang dalam acara Apa Kabar Indonesia Pagi tvOne, Jumat, 22 Juni 2018.

Bambang menekankan, modal sertifikat kapal pencari ikan tak bisa dipakai untuk jenis KM Sinar Bangun yang mengangkut manusia. Ia pun meminta agar tragedi karamnya KM Sinar Bangun menjadi evaluasi total pemerintah.

"Ini beda tangani ikan dan tangani manusia. Jangan sampai evaluasi ini setengah-setengah," tuturnya.

Kemudian, ia mengingatkan dalam kecelakaan transportasi, faktor SDM biasanya sebagian besar menjadi salah satu faktor. Menurut dia, harus dipahami bahwa transportasi laut memiliki risiko tinggi alias high risk dari segi keselamatan.

Baca: Polisi Tangkap Nakhoda Kapal Tenggelam di Danau Toba

Maka, ia mengingatkan lagi, dalam evaluasi pasca tragedi ini, Kementerian Perhubungan mesti menggandeng semua pihak yang berkepentingan. Hal ini jadi catatan penting karena disorot publik dengan pemberitaan yang masif. Apalagi status Danau Toba sebagai objek wisata nasional.

"Semua stakeholder, jangan hanya operator saja, dari sisi regulator berhubungan dengan pemerintah daerah. Dalam UU, dinas perhubungan provinsi punya kendali," ujar Bambang.