Istana: SP3 Kasus Rizieq Bukan Kesepakatan Jokowi-PA 212

Ali Mochtar Ngabalin, Tenaga Ahli Utama Deputi IV Kantor Staf Presiden RI.
Sumber :
  • Viva.co.id

VIVA – Tenaga Ahli Utama Deputi IV Kantor Staf Presiden, Ali Mochtar Ngabalin, akan mengonfirmasi kabar dihentikannya penyidikan kasus percakapan mesum Rizieq Shihab dengan Firza Husein. 

Menurut Ngabalin, perkara kabar penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan atau SP3 terhadap Rizieq itu sebenarnya bukan wewenang Istana. Namun kabar yang yang beredar kadung menimbulkan polemik, sehingga pemerintah pun perlu mengonfirmasi kepada yang berkepentingan, salah satunya Kepolisian. 

"Karena semua data dan informasi itu kan kami harus bicarakan. Kemudian membuat analisis yang kuat untuk menyampaikan kepada Bapak Presiden," kata Ngabalin saat ditemui di kediaman Menteri Sosial Idrus Marham di Jakarta pada Sabtu, 16 Juni 2018. 

Ia mengaku dokumen SP3 terhadap Imam besar Front Pembela Islam itu belum diterimanya. Pertemuan Presiden Joko Widodo dengan sejumlah petinggi Persaudaraan Alumni atau PA 212 beberapa waktu lalu pun bukan spesifik membicarakan kasus Rizieq. 

Kasus Rizieq, lanjut Ngabalin, murni persoalan hukum, dan bukan bagian dari bagian motif politik. "Namanya juga orang bersilaturahmi, biasa," katanya. (ren)