SCTV Laporkan Perusak Lapak Penukaran Uang di Cilegon
- REUTERS/Willy Kurniawan
VIVA - Beberapa hari lalu beredar sebuah video yang memperlihatkan seseorang mengamuk dan merusak lapak penukaran uang di Kota Cilegon, Banten. Dalam video itu, ada orang yang membanting sebuah meja, bernama Baron Lesmana.
Kemudian yang merekam, sembari menunjukkan tanda pengenal media dan menyebutkan 'Saya melaporkan dari Kota Cilegon, Banten, Salam SCTV'. Anggota LSM BMPP itu pun dilaporkan oleh SCTV ke Polres Cilegon, melalui Aril Suparman Maranus, yang merupakan koresponden televisi swasta tersebut.
"Tadi pihak polisi juga menanyakan terkait perusakan tersebut, apakah SCTV merasa dicemarkan, saya bilang iya. Di situ ada pencemaran nama baik. Pihak SCTV-nya yang merasakan keberatan," kata Aril Suparman Maranus, saat ditemui di Polres Cilegon, usai membuat laporan, Kamis, 14 Juni 2018.
Aril mengatakan jika setelah Lebaran 2018, dia akan kembali memberikan keterangan untuk kedua tersangka. Sementara, barang bukti sudah dia serahkan ke kepolisian.
"Isinya flasdisc berisi video perusakan dengan surat kuasa dari SCTV," katanya.
Kedua pelaku telah dijadikan tersangka oleh Polres Cilegon. Mereka pun gagal merayakan Idul Fitri bersama keluarga di rumah, karena harus mendekam di dalam penjara.
"Kemarin kami sudah amankan untuk terlapor, sudah kami tetapkan sebagai tersangka, sebagai tindak perusakan dan pengancaman," kata AKBP Rizki Agung Prakoso, Kapolres Cilegon, di tempat yang sama.
Masyarakat yang merasa dirugikan akibat perbuatan dua orang itu, diminta melapor ke kepolisian.
"Pasal yang kami kenakan 406 KUHP, 335 ayat 1 KUHP, itu kami akan dalami. Rekan-rekan yang merasa dirugikan silahkan laporkan, nanti akan kami masukkan dalam materi pelaporan," ujarnya.