Ingin Sungkem ke Ibu, Fredrich Minta Pulang Saat Lebaran

Terdakwa kasus dugaan perintangan penyidikan kasus korupsi KTP elektronik, Fredrich Yunadi
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

VIVA – Terdakwa kasus menghalang-halangi proses penyidikan, Fredrich Yunadi meminta kepada majelis hakim agar diizinkan keluar tahanan ketika Lebaran. Fredrich beralasan ingin sungkem kepada Ibunya yang kini sudah berusia 94 tahun.

"Mengingat hari raya, Ibu saya 94 tahun, kami sungkem. Kalau bisa diizinkan waktu sungkem kepada orangtua. 90 tahun itu karunia luar biasa dari Tuhan," kata Fredrich di dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat, 8 Juni 2018.

Menanggapi permintaan tersebut, hakim menyerahkan keputusan kepada jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang melakukan penahanan. Namun terang jaksa, permintaan itu sulit untuk dikabulkan.

Menurut jaksa, para pegawai KPK dan pengawal tahanan juga memiliki hak untuk merayakan Lebaran dan mengambil waktu cuti. Selain itu, dalam pekan Lebaran hanya sedikit pegawai yang bekerja, sehingga tidak cukup untuk mengakomodir keinginan terdakwa.

Jaksa menyarankan agar keluarga Fredrich yang datang membesuk ke Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta Timur. Menurut jaksa, saat hari raya, waktu kunjungan diberikan kelonggaran oleh pihak rutan.

"Jam besuk mulai jam 08.00 pagi sampai pukul 17.00 pada Jumat sampai Sabtu. Untuk jadwal besuk hari biasa jam 09.00-15.00. Jadi di Cipinang buka kesempatan besuk tahanan," kata Jaksa KPK, M Takdir Suhan. (mus)