Terbukti Suap, Auditor BPK Divonis 6 Tahun Penjara

Auditor BPK Sigit Yugoharto
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Rosa Panggabean

VIVA – Auditor Madya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sigit Yugoharto divonis 6 tahun penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Selain penjara, Sigit juga diwajibkan membayar denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan. 

"Mengadili, menyatakan terdakwa Sigit Yugoharto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut," kata Ketua majelis hakim membacakan amar putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 7 Juni 2018.

Dalam pertimbangan, hakim menyebut perbuatan Sigit tidak mendukung pemberantasan tindak pidana korupsi. Namun, Sigit sopan dalam persidangan dan belum pernah dipidana.

Menurut hakim, Sigit terbukti menerima hadiah berupa motor Harley Davidson dan menerima beberapa kali menerima fasilitas hiburan malam.

Satu unit motor dan fasilitas karaoke tersebut diberikan oleh Setia Budi selaku General Manager PT Jasa Marga cabang Purbaleunyi.

Menurut hakim, hadiah diberikan karena Sigit mengubah hasil temuan sementara Tim BPK atas pemeriksaan dengan tujuan tertentu terhadap pengelolaan pendapatan usaha, pengendalian biaya dan kegiatan investasi PT Jasa Marga tahun 2015-2016. Sigit merupakan ketua tim dalam pemeriksaan tersebut.

Sigit terbukti melanggar Pasal 12 huruf b Undang Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.