Menhan Sebut Pengadaan Heli AW 101 Mulanya Ditolak Presiden
- VIVA/Bayu Januar
VIVA – Menteri Pertahanan, Ryamizard Ryacudu, menceritakan soal pengadaan helikopter angkut Agusta Westland 101 di TNI AU 2016-2017. Ia menyebut pesawat tersebut mulanya untuk presiden.
"Jadi begini ya, itu pesawat untuk pesawat presiden. Uangnya masuk ke Seskab bukan ke saya. Presiden kan tidak mau karena mahal," kata Ryamizard di gedung DPR, Jakarta, Kamis, 7 Juni 2018.
Ia juga mengaku menolak pengadaan pesawat tersebut. Selanjutnya, pengadaannya dialihkan ke TNI.
"Nah itu kami tidak mau. Jadi dialihkan untuk renstra TNI, ini masalah itu. Jadi, TNI kepada Seskab. Untuk pesawat Kepresidenan kemudian Presiden menolak karena mahal. Nanti saja, katanya gitu. Ya kan mengajukan surat kepada saya begini kira-kira, Presiden enggak mau, ya enggak usah," kata Ryamizard.
Saat ditanya apakah pengadaannya tetap dilaksanakan, ia mengaku tak mengetahuinya. "Ya enggak tahu lah. Kan awalnya bukan untuk.. (tapi) untuk presiden," kata Ryamizard.
Sebelumnya, mantan Kepala Staf TNI Angkatan Udara (KSAU) Marsekal TNI Purnawirawan Agus Supriatna mengaku heran kasus korupsi pengadaan helikopter angkut Agusta Westland 101 di TNI AU 2016-2017 menjadi ramai usai dirinya pensiun. Padahal klaim Agus, dirinya sudah meminimalisir kegaduhan pembelian AW 101 itu sejak awal.
Pada kesempatan yang sama, pengacara Agus, Teguh Samudera mengatakan, saat pemeriksaan tadi, Agus menjelaskan kepada penyidik KPK bagaimana proses pengadaan barang di tingkat TNI.
Disinggung siapa pihak yang dimaksud Agus membuat gaduh masalah ini, Teguh enggan menyebut nama. Dia hanya menyiratkan bahwa sosok itu adalah Panglima TNI yang saat pengadaan ini bergulir.
"Mestinya sudah tahu kan, pertama kali yang beritakan ini dan umumkan di kantor KPK ada tipikor itu siapa? Kan mantan Panglima. Padahal ada aturan Panglima sendiri (soal pengadaan)," kata Teguh.
Seperti diketahui, ketika kasus ini dilaporkan dan dibuka pertama kali di KPK, Panglima TNI waktu itu masih dijabat Gatot Nurmantyo. Bahkan Gatot langsung yang umumkan adanya korupsi dalam pengadaan ini di kantor KPK.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Irfan Kurnia Saleh selaku Direktur PT Diratama Jaya Mandiri, sebagai tersangka. Sementara itu, POM TNI telah menetapkan lima tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi pengadaan heli AW 101 ini. Kelima orang tersebut adalah pejabat di lingkungan TNI AU. (ase)