KPU Yakin Menkumham Teken PKPU Eks Koruptor Dilarang Nyaleg
- ANTARA FOTO/Muhammad Arif Pribadi
VIVA – Ketua KPU RI, Arief Budiman optimis Peraturan KPU tentang mantan napi koruptor tak bisa menjadi calon anggota legislatif untuk Pemilu 2019 akan selesai. Dia yakin Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly akan menandatangani draf yang sudah diserahkan KPU tersebut.
"Saya kemarin sudah bicara sama pak Yasonna. Kemarin kan ketemu di acara, pak menteri saya mau melaporkan. Saya udah ketemu sama pak Direktur, saya udah diskusikan semua, terus apa namanya, argumentasi kita juga udah disampaikan semua. Mudah mudahan bisa dipahami," kata Arief di kantor KPU RI, Jakarta, Kamis 7 Juni 2018.
Arief menambahkan dalam pembicaraan tersebut, Yasonna memahami apa yang disampaikan. Namun, Arief tidak bisa meyakinkan apakah, Yasonna benar-benar akan memenuhi apa yang disampaikan tentang PKPU.
"Nah Pak Menteri bilang ya, ya nanti kita lihat. Jadi dia enggak langsung nolak juga," ucapnya.
Arief membantah bila tarik ulur mengenai PKPU ini mengganggu partai politik yang harus mulai mengisi daftar nama calegnya. Sebab, mulai 4 Juli 2018, parpol harus segera mendaftar ke KPU agar bisa ikut Pemilu 2019 mendatang.
"Jadi tetap bisa di jalankan, kecuali dia dinyatakan salah berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK)," jelasnya.
Selain itu, Arief menegaskan bila ada pihak yang keberatan dengan PKPU mantan napi koruptor dilarang nyaleg, maka bisa melakukan uji materi ke Mahkamah Agung (MA).
"Cara yang ideal nanti jika ada yang keberatan ya ke MA. Harusnya gitu. Kami tidak ngotot, kami lakukan sesuai tahapannya. Kami sudah uji publik, lalu konsultasi, lalu pleno, lalu kami tetapkan, lalu kami kirim ke Menkumham," katanya.