Dua Dosen UGM Tolak Pancasila Sebagai Dasar Negara

Kampus Universitas Gadjah Mada di Yogyakarta.
Sumber :
  • www.ugm.ac.id

VIVA – Rektor Universitas Gadjah Mada atau UGM Yogyakarta menyatakan, akan memanggil dua dosen yang terbukti menolak Pancasila sebagai ideologi tunggal. Pendekatan adu pemikiran ditempuh UGM, untuk menyadarkan dosen maupun mahasiswanya.

"Dua nama ini kita dapatkan dari BIN (Badan Intelijen Negara) dan informasi dari dosen lainnya. Mereka terbukti mendukung paham yang menolak Pancasila sebagai dasar negara. Pemanggilan dilakukan hari ini," kata Rektor UGM Panut Mulyono, Kamis 7 Juni 2018.

Menurut Panut, pemanggilan ini pada dasarnya tidak untuk memberikan sanksi, melainkan sebagai upaya meluruskan dan membenarkan sudut pandang yang salah.

UGM akan menggunakan metode adu pemikiran dan gagasan melalui dialog dan diskusi kecil. Jika nantinya keyakinan itu tidak bisa diubah dan tidak sesuai dengan kode etik, sanksi akan dijatuhkan.

"Secara umum, dosen atau mahasiswa yang terpapar paham anti Pancasila, karena mereka tidak tahu tentang sejarah pendirian Indonesia," katanya.

Bagi mereka, kemunculan paham anti Pancasila ini bersumber dari kesenjangan yang besar antara kaya dan miskin. Mereka menganggap bahwa demokrasi Pancasila yang dijalankan sekarang tidak membawa kemakmuran.

Demokrasi Pancasila bagi mereka adalah hukum buatan manusia yang pasti akan menemui kegagalan. Berbeda dengan hukum yang bersumber langsung dari Tuhan, yang jika dilaksanakan negara akan menjadi lebih makmur.

"Kebanyakan, keruntuhan negara barat dijadikan contoh oleh mereka. Pelaksanaan hukum buatan manusia tidak menjadikan negara langgeng," katanya.

Padahal, secara nyata dari sejarah lahirnya Indonesia dan Pancasila ini tidak terlepas dari peran para kiai yang membawa nilai agama demi kemakmuran. Pemahaman inilah yang nantinya akan diajarkan ulang tidak hanya kepada dosen namun juga kepada mahasiswa.

Panut menegaskan, UGM tidak akan mentolerir keberadaan paham-paham anti Pancasila. Demikian juga, dengan kehadiran ormas-ormas yang sudah dilarang negara. (asp)