Mantau KSAU Tuding Gatot Pangkal Kegaduhan Korupsi AW 101

Mantan KSAU, Marsekal (Purn) Agus Supriatna, usai diperiksa KPK.
Sumber :
  • VIVA/Syaefullah

VIVA – Mantan Kepala Staf TNI Angkatan Udara (KSAU) Marsekal TNI Purnawirawan Agus Supriatna mengaku heran kasus korupsi pengadaan helikopter angkut Agusta Westland 101 di TNI AU 2016-2017 menjadi ramai usai dirinya pensiun. Padahal klaim Agus, dirinya sudah meminimalisir kegaduhan pembelian AW 101 itu sejak awal.

"Saya kasih tahu ya, selama saya waktu masih aktif belum pernah ada satu orang pun yang bertanya ke saya masalah AW-101. Namun setelah saya pensiun baru mengatakan itu. Jadi saya ingin sampaikan itu. Saya berharap kita lebih baik duduk bersama, kita bicara blak-blakan," kata Agus kepada wartawan di kantor KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu, 6 Juni 2018.

Agus menekankan, permasalahan pengadaan Helikopter AW-101 seharusnya tidak perlu dibuat gaduh seperti saat ini. Menurutnya ada pihak yang kurang memahami UU APBN dan mekanisme anggaran APBN.

"Sebetulnya dari awal dulu saya tidak mau bikin gaduh, bikin ribut permasalahan ini. Karena AW-101 ini harusnya teman-teman juga tahu, coba tanya ke yang membuat masalah ini, tahu tidak UU APBN. Tahu tidak mekanisme anggaran APBN itu seperti apa. Kalau tahu tidak mungkin melakukan hal ini," kata Agus.

Namun, ia enggan mengungkapkan jelas siapa pihak yang membuat gaduh itu. Agus hanya menyebut pihak lain itu tidak paham peraturan Menteri Pertahanan dan Peraturan Panglima dalam pengadaan barang di TNI.

"Yang kedua, tahu tidak peraturan Menteri Pertahanan Nomor 17 Tahun 2011. Kalau tahu, tidak mungkin juga melakukan ini dan ada juga Peraturan Panglima No 23 tahun 2012, kalau memang tahu, tidak mungkin juga melakukan hal ini," kata Agus.

Seharusnya, Agus menambahkan, masalah pengadaan Alutsista bisa diselesaikan dengan cara duduk bersama. 

"Sebenarnya ini semua tuh bisa duduk bersama. Duduk bersama level-level Menteri Pertahanan, Panglima TNI yang sebelumnya, saya, duduk bersama. Kita pecahkan bersama di mana masalahnya ini, jangan masing-masing merasa hebat, merasa benar karena punya kekuasaan," kata Agus.

Pada kesempatan yang sama, Pengacara Agus, Teguh Samudera mengatakan, saat pemeriksaan tadi, Agus menjelaskan kepada penyidik KPK bagaimana proses pengadaan barang di tingkat TNI. 

"Dijelaskan aturan dari masalah APBN sampai aturan bersama Menhan dan peraturan panglima itu dijelaskan kepada penyidik. Jadi yang lama itu menjelaskan semua biar penyidik itu tahu," kata Teguh.

Menurut Teguh, penyidik KPK terkesan kurang paham, akhirnya main hantam saja kasus ini. Sehingga banyak pihak yang bisa dirugikan.?

"Padahal problem prosedurnya ada. Bahkan kontraknya pun belum selesai. Ini yang saya khawatirkan. Kalau ini barang langka yang kita cari susah Alutsista ini. Sekarang disita, tak dipanasin, ibaratnya ini akan jadi besi tua. Yang rugi ya kita-kita juga," kata Teguh.

Disinggung siapa pihak yang dimaksud Agus membuat gaduh masalah ini, Teguh enggan menyebut nama. Dia hanya menyiratkan bahwa sosok itu adalah Panglima TNI yang saat pengadaan ini bergulir.

"Mestinya sudah tahu kan, pertama kali yang beritakan ini dan umumkan di kantor KPK ada Tipikor itu siapa? Kan mantan Panglima. Padahal ada aturan panglima sendiri (soal pengadaan)," ?kata Teguh. 

Seperti diketahui, ketika kasus ini dilaporkan dan dibuka pertama kali di KPK, Panglima TNI waktu itu masih dijabat Gatot Nurmantyo. Bahkan Gatot langsung yang umumkan adanya korupsi dalam pengadaan ini di kantor KPK.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Irfan Kurnia Saleh selaku Direktur PT Diratama Jaya Mandiri. Sementara itu, POM TNI telah menetapkan lima tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi pengadaan heli AW 101 ini. Kelima orang tersebut adalah pejabat di lingkungan TNI AU.