Wali Kota Non Aktif Cilegon Divonis 6 Tahun Penjara

Sidang kasus dugaan korupsi perizinan amdal di Cilegon, Banten.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Yandi Deslatama (Serang)

VIVA – Majelis hakim Pengadilan Tipikor Serang memvonis Tubagus (Tb) Iman Ariyadi, wali kota Cilegon non aktif, dengan hukuman pidana enam tahun penjara karena terbukti menerima suap sebesar Rp1,5 miliar, terkait perizinan analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) pembangunan Trans Mart di wilayahnya.

Iman pun diwajibkan membayar denda sebesar Rp250 juta dan subsider tiga bulan penjara. "Menjatuhkan kepada terdakwa Tubagus Iman Ariyadi berupa pidana penjara selama enam tahun," kata Ketua Majelis Hakim Efiyanto, saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Serang, Rabu, 6 Juni 2018.

Menurut hakim, Iman Ariyadi, terbukti secara sah secara bersama-sama, melakukan tindakan pidana korupsi, izin Amdal proyek pembangunan Trans Mart di daerah yang dipimpinnya.

Dalam pertimbangannya, hakim menyebutkan hal yang memberatkan putusan yakni, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam upaya  pemberantasan tindak pidana korupsi, dan terdakwa tidak mengakui terus terang perbuatannya.

"Hal yang meringankan bahwa terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa memiliki tanggungan keluarga, dan terdakwa selama persidangan bersikap sopan," ujar Efiyanto di hadapan terdakwa.

Iman terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, telah diubah dengan Undarg-Undang (UU) RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 (1) KUHP.