Empat Jenis Mercon di Aceh Berbahan Peledak Berbahaya
- VIVA/Dani Randi
VIVA – Polisi menangkap seorang distributor dan pedagang mercon yang mengandung bahan peledak berbahaya di wilayah Baiturrahman, Kota Banda Aceh, Aceh. Tersangka berinisial TI dan berusia 50 tahun.
Polisi menyita empat jenis mercon, di antaranya Top 167 model Coco Hawai, Sunfirworks model roman, Sunfirworks model piccoloxl, dan jenis flower basket model roman.
Menurut Kepala Polresta Banda Aceh, Ajun Komisaris Besar Polisi Trisno Riyanto, berdasarkan hasil uji laboratorium forensik di Medan, mercon atau petasan itu positif mengandung bahan kimia campuran bahan peledak, sehingga bisa membahayakan keselamatan masyarakat.
“Kami akan melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus ini, karena dari hasil uji lab, positif mengandung bahan peledak,” katanya di Banda Aceh pada Rabu, 6 Juni 2018.
Tersangka TI dijerat dengan Undang Undang Nomor 12 Tahun 1991 ayat 1 (1) tentang bahan peledak dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun.
Penindakan peredaran petasan atau mercon itu menyusul perintah Kepala Polda Aceh, Inspektur Jenderal Polisi Rio S Djambak. Dia menginstruksikan kepada aparat di bawahnya agar melakukan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran mercon, petasan, dan kembang api saat Ramadan.
Meski diakui penggunaan kembang api dan mercon telah menjadi tradisi hiburan rakyat setiap Ramadan dan Idul Fitri, Polda Aceh mengimbau untuk mendorong aparatnya memantau peredarannya.