Diperiksa KPK, Mantan KSAU Dikawal POM TNI AU
- Setkab.go.id
VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi menggelar pemeriksaan terkait penyidikan kasus helikopter Augusta Westland (AW101) Tahun Anggaran 2016-2017.
Kali ini giliran mantan Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU), Marsekal (Purn) Agus Supriatna yang dipanggil penyidik KPK. "Yang bersangkutan akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka IKS (Irfan Kurnia Saleh)," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi pada Rabu, 6 Juni 2018.
Agus telah memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik KPK. Mantan Kepala Staf Umum TNI itu datang dengan mengenakan kemeja putih dan dikawal sejumlah anggota POM TNI AU dan tim penasihat hukumnya.
Sebelumnya, Agus mangkir dalam panggilan pemeriksaan penyidik KPK, Jumat,11 Mei 2018. Pihak Agus beralasan belum menerima surat panggilan pemeriksaan dari KPK.
Diketahui, KPK baru menetapkan satu tersangka dari pihak swasta yakni Irfan Kurnia Saleh terkait proyek pengadaan heli AW-101 Tahun Anggaran 2016-2017.
Namun bukan hanya dari pihak swasta yang terjerat dalam kasus ini, Puspom TNI juga telah menetapkan empat perwira TNI sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan heli AW-101 Tahun Anggaran 2016-2017. Empat tersangka tersebut yakni Marsekal Pertama TNI, FA, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Kemudian Letnan Kolonel, WW, selaku pemegang kas, Pembantu Letnan Dua, SS serta Kolonel Kal, FTS selaku Kepala Unit pada TNI AU. Atas perbuatan mereka, negara dirugikan sebesar Rp224 miliar. (mus)