KPK Tetapkan Bupati Purbalingga Tersangka Kasus Suap
- VIVA/Edwien Firdaus
VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang tersangka kasus dugaan suap proyek pembangunan Purbalingga Islamic Center tahap 2 tahun 2018.
Kelimanya yakni Bupati Purbalingga Tasdi, Kepala Bagian ULP Pemkab Purbalingga Hadi Iswanto. Keduanya diduga selaku penerima suap. Kemudian, para pihak kontraktor Hamdani Kosen, Librata Nababan dan Ardirawinata Nababan sebagai tersangka pemberi suap.
"Kelimanya ditingkatkan statusnya ke penyidikan," kata Ketua KPK Agus Rahardjo di kantornya, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa malam, 5 Juni 2018.
Sejatinya, KPK menangkap enam orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) Senin, 4 Juni 2018. Tetapi dalam pemeriksaan usai OTT, hanya lima yang terbukti melakukan praktik penyuapan.
Agus menjelaskan, dalam operasi senyap perkara ini, tim lembaga antirasuah itu telah mengamankan uang Rp100 juta dan mobil Avanza yang digunakan oleh Hadi Iswanto saat menerima uang. Penerimaan suap diduga diinisiasi oleh Tasdi dengan komitmen fee 2,5 persen dari Rp22 miliar.
Untuk diketahui, pembangunan proyek pembangunan Purbalingga Islamic Center merupakan proyek multi years yang dikerjakan selama 3 tahun sejak 2017 senilai Rp12 miliar, 2018 senilai Rp22 miliar dan 2019 senilai Rp43 miliar. Total anggarannya Rp77 miliar.