Narkoba Herbal Diklaim Sembuhkan Penyakit dan Gairah Seksual

Polres Bogor merilis tersangka dan barang bukti kasus rokok dan teh narkoba
Sumber :

VIVA – FWJ (29) tersangka yang diamankan Polres Bogor ternyata berprofesi sebagai guru privat. Praktek pengobatan alternatif Hypnotherapy yang dilakoninya ini melalui medio teh sachet dan rokok herbal yang diyakini menyembuhkan penyakit dan ide nafsu seks.

Menurut Kapolres Bogor, AKBP Andy Moch Dicky, pelaku ditangkap di kediamannya yang berlokasi di Kecamatan Bojong Gede, Kabupaten Bogor, Minggu dini hari, 27 Mei 2018 pukul 02.30 WIB.

"Narkotika tersebut digunakan sebagai produk herbal dengan cara diracik dan memproduksi produk kesehatan herbal yang mengandung narkoba yang dapat membantunya menghipnotis para pasien lalu mensugesti para pasien agar sembuh," kata Dicky kepada VIVA.

Menurut keterangan FWH, Ia belajar dan praktek sendiri meracik secara otodidak.Tersangka belajar dan praktek sendiri meracik mencari referensi dari sumber jurnal-jurnal ilmiah, buku hipnoterapi dan e-book di internet.

Tersangka mengklaim dapat menyembuhkan penyakit seperti susah tidur, paranoid, berhenti merokok, kecanduan onani masturbasi, gelisah, depresi, stres, gila, autis, melangsingkan tubuh, lebih cantik atau tampan.

"Juga dapat meningkatkan imajinasi daya khayal ide nafsu seks dan karya seni," ujar pelaku di hadapan polisi, siang ini.

Dari pengakuan tersangka, semua narkotika tersebut miliknya sendiri yang didapatkan melalui salah satu akun online shop Instagram seharga Rp800 ribu.

Barang tersebut dipesan melalui DM-Deal-transfer lunas-lalu dikirim menggunakan jasa pengiriman ekspedisi lokal dan salah satu transportasi online ke lokasi, yang tiba pada hari Senin 26 Feburari 2018 sekitar jam 17.00 WIB.

Sedangkan narkotika jenis tembakau sintetis sebanyak sebungkus map coklat di dalamnya terdapat tiga bungkus plastik bening didapatkan dari G (DPO) dengan cara membeli sebesar Rp700 ribu. Ia bertransaksi sekitar bulan Februari 2018, bertempat di Stasiun UI Kota Depok.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 thn 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 1 daftar Narkotika gol 1 nomor urut 88 Permenkes RI No 7 tahun 2018 tentang perubahan penggolongan Narkotika. (mus)