Massa PDIP Kembali Geruduk Radar Bogor, Tuntut Minta Maaf

Kantor Radar Bogor
Sumber :
  • VIVA.co.id/Muhammad AR

VIVA – Massa simpatisan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) kembali mendatangi kantor redaksi Radar Bogor di Graha Pena, Jalan KH Abdullah bin Nuh. Massa PDIP dikomandoi kader PDI Perjuangan yang juga anggota DPR RI Diah Pitaloka dan politikus senior PDIP, Rudi Harsa Tanaya.

Diah menyampaikan, dengan mempertimbangkan pentingnya peran media dalam menegakkan demokrasi, kader PDIP menyampaikan keberatan terhadap berita utama Radar Bogor berjudul 'Ongkang-ongkang Kaki Dapat Rp112 juta' yang dimuat Rabu, 30 Mei 2018.

Menurut dia, keakuratan berita menjadi penting, mengingat media sebagai rujukan untuk pembuatan kebijakan publik. Untuk itu, kader PDIP akan menyampaikan keberatan atas pemberitaan tersebut. 

“Berdasarkan penjelasan Menteri Keuangan Sri Mulyani, angka tersebut adalah hak keuangan yang sampai saat lni tidak diterima oleh yang bersangkutan (lbu Megawati Soekarnoputri)," kata Diah di kantor Radar Bogor, Jumat, 1 Juni 2018.

Dia menyebut, berdasarkan penjelasan Sri Mulyani, gaji pokok Megawati sebagai ketua Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) hanya Rp5 juta. Kemudian, ditambah dengan tunjangan jabatan, asuransi kesehatan, hingga biaya transportasi mencapai angka Rp112 juta.

"Tunjangan operasi (paling besar), antara lain untuk biaya transportasi dan komunikasi serta fasilitas lainnya seperti biaya dinas dalam dan luar negeri beserta akomodasi,” lanjut Diah.

Baca: Massa PDIP Geruduk Kantor Radar Bogor, Ini Kronologinya

Merujuk dasar tuntutan, kata dia, PDIP meminta Radar Bogor segera melakukan klarifikasi berita ‘Ongkang-ongkang Kaki Dapat Rp112 Juta’. Lalu, Radar Bogor diminta untuk menyampaikan permohonan maaf kepada Megawati Soekarnoputri.

Klarifikasi Radar Bogor

Sebelumnya, pada Kamis 31 Mei 2018, Pemimpin Redaksi Radar Bogor, Tegar Bagja, mengatakan, pihaknya dengan menulis judul tersebut tanpa ada maksud tendensi menyudutkan salah satu pihak. Namun, bila ada yang keliru, seharusnya ada prosedur dalam proses klarifikasi. Hal ini diatur dalam Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Aksi geruduk massa sebelumnya, yang merupakan kader dan simpatisan PDIP keberatan dengan penggunaan kata gaji dalam berita headline Radar Bogor tersebut. Mereka menilai Rp112 juta bukan gaji, tetapi penghasilan.

Selain itu, kader PDIP meminta redaksi Radar Bogor memberitakan Megawati belum pernah dan tidak mau mengambil penghasilan tersebut. Menanggapi hal itu, pihak Radar Bogor siap mengoreksi berita sebagai ruang klarifikasi.

Kemudian, redaksi Radar Bogor juga bersedia menerbitkan berita lanjutan terkait Megawati yang belum mengambil penghasilan Rp112 juta pada Kamis 31 Mei 2018. "Kami pasti menaikkan berita itu," katanya.