Fredrich Yunadi Hadapi Sidang Tuntutan Hari Ini
- ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto
VIVA – Sidang terdakwa Fredrich Yunadi dilanjutkan pada hari ini, Kamis, 31 Mei 2018 di Pengadilan Tipikor Jakarta. Sidang akan mendengarkan pembacaan surat tuntutan Jaksa KPK kepada mantan pengacara Setya Novanto itu.
"Pembacaan tuntutan (Fredrich) sekitar pukul 1 (siang)" kata Jaksa KPK, M Takdir Suhan dikonfirmasi awak media, Kamis dinihari.
Dalam kasus ini, Fredrich didakwa tim jaksa KPK, bersama-sama dengan dokter RS Medika Permata Hijau Bimanesh Sutarjo telah melakukan rekayasa medis agar Setya Novanto dirawat di RS Medika Permata Hijau pada pertengahan November 2017.
Itu dilakukan guna menghindari pemeriksaan KPK. Waktu itu Setya Novanto masih tersangka korupsi proyek e-KTP, dan Fredrich sebagai pengacaranya.
"Yakni melakukan rekayasa, agar Setya Novanto dirawat inap di Rumah Sakit Medika Permata Hijau, dalam rangka menghindari pemeriksaan penyidik oleh penyidik KPK," kata Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Fitroh Rohcahyanto membacakan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis 8 Februari 2018.
Atas perbuatannya Fredrich didakwa melanggar Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (ren)