Tjahjo: E-KTP Tercecer Sangat Mencoreng Citra Kemendagri
- ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
VIVA –Kementerian Dalam Negeri menjadi sorotan imbas insiden tercecernya ribuan keping kartu tanda penduduk atau e-KTP. Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengakui insiden ini telah mencoreng citra instansi yang dipimpinnya.
Tjahjo juga memastikan masih menunggu hasil investigasi internal oleh Sekretaris Jenderal, Inspektorat Jenderal dan Biro Hukum Kemendagri terkait tercecernya e-KTP.
"Saya harapkan internal Kemendagri segera menyampaikan hasil investigasi internalnya. Walaupun baru kejadian pertama sejak tahun 2011, namun kejadian ini sangat mencoreng citra Kemendagri," kata Tjahjo saat melakukan pengecekan dan pemantauan pemusnahan E-KTP yang rusak ke Gudang Kemendagri, Jalan Raya Parung, Bogor, Jawa Barat, Rabu 30 Mei 2018.
Tjahjo menegaskan, sudah melakukan evaluasi atas peristiwa ini. Dan memastikan memberikan sanksi bila ditemukan kelalaian. "Pasti ada evaluasi yang diberikan sebagai bahan pembelajaran," tegasnya.
Kemudian, ia memastikan komitmen e-KTP yang rusak tidak akan disalahgunakan untuk kepentingan pemilihan umum. Ia menjamin dan siap bertanggungjawab bila ada persoalan e-KTP saat hari pemungutan suara saat pilkada serentak 2018 atau Pemilu 2019.
"Saya menjamin KTP-el yang rusak itu tidak bisa disalahgunakan dalam Pilkada 2018 maupun Pemilu 2019. Saya secara prinsip bertanggung jawab dan adanya e-KTP yang rusak baik secara fisik maupun data itu," ujarnya.
Mendagri Tjahjo Kumolo meninjau gudang Kemendagri di Parung, Bogor. VIVA.co.id/Eka Permadi
Sementara itu, Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri, Zudan Arief Fakrulloh menyampaikan bahwa Kemendagri secara berkala telah mengecek e-KTP yang akan dikirim ke gudang Kemendagri di Bogor. Hal itu dilakukan untuk memastikan bahwa KTP-el tersebut rusak atau invalid baik dari segi fisik maupun datanya.
"Jumlah yang rusak atau invalid tersebut akan dicocokkan dengan jumlah yang dicetak sebelumnya, untuk memastikan kecocokan karena barang tersebut merupakan barang milik negara. Sehingga e-KTP tersebut akan menjadi objek pemeriksaan dari Inspektorat Jenderal Kemendagri dan Badan Pemeriksa Keuangan," jelasnya.
Zudan menambahkan terlebih lagi saat ini e-KTP rusak tersebut masih dibutuhkan jika sewaktu-waktu diminta KPK sebagai barang bukti kasus korupsi e-KTP.
Dia juga mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tak langsung percaya setiap isu yang beredar di media sosial. Masyarakat diminta untuk melihat berita terkini dari media sosial resmi kemendagri yaitu Facebook (Kemendagri_RI), Twitter (@kemendagri_ri), instagram @kemendagri dan website www.kemendagri.go.id. (ren)