Para Korban Tak Ikhlas atas Hukuman untuk Bos First Travel

Tiga terdakwa perkara penipuan umrah oleh perusahaan PT First Travel menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, pada Rabu, 30 Mei 2018.
Sumber :
  • VIVA/Zahrul Darmawan

VIVA – Tiga terdakwa perkara penipuan umrah oleh perusahaan PT First Travel, dijatuhi hukuman cukup berat oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Depok pada hari ini, Rabu 30 Mei 2018.

Ketiga bos perusahaan jasa perjalanan umrah dan haji itu, antara lain Andika Surachman, Anniesa Hasibuan, dan Siti Nurhaida Hasibuan, alias Kiki Hasibuan. Anniesa ialah suami Andika, sedangkan Kiki, merupakan adik kandung Anniesa atau adik ipar Andika.

Andika sebagai terdakwa utama divonis hukuman penjara selama 20 tahun, dengan denda Rp10 miliar. Sedangkan Anniesa, dihukum bui selama 18 tahun dan denda Rp10 miliar.

Vonis hakim kepada Anniesa jauh lebih rendah dua tahun dari tuntutan jaksa, yakni 20 tahun penjara. Majelis hakim mempertimbangkan alasan kemanusiaan atas kondisi Anniesa yang memiliki anak berusia dua tahun.

Sementara itu, Kiki Hasibuan divonis hukuman penjara 15 tahun, dengan denda Rp5 miliar. Putusan itu jauh lebih rendah tiga tahun dari tuntutan jaksa yang menuntutnya 18 tahun penjara. Hal yang meringankan hukumannya, menurut hakim, ialah bahwa Kiki bukan pelaku utama atas perkara penipuan itu.

Selain memvonis tiga bos perusahaan itu, hakim juga menyita sebagian aset Andika Surachman, Anniesa Hasibuan, dan Kiki Hasibuan. "Selanjutnya, sebagian aset akan dirampas untuk negara dan sebagian lagi dikembalikan untuk para jemaah (korban)," kata hakim ketua Sobandi membacakan amar putusan.

Duit umat

Putusan hakim atas aset terdakwa membuat sebagian besar korban kecewa. Mereka berharap, hakim berbuat bijak dengan menyerahkan sepenuhnya aset terdakwa untuk para jemaah. Sebab, jika sebagian saja, dikhawatirkan tidak akan mencukupi, mengingat jumlah korbannya mencapai ribuan orang.

"Ini kan, duit umat, buat ibadah. Tidak semua yang jadi jemaah orang mampu; banyak yang tidak mampu. Kami nyicil pelan-pelan," kata Tina, seorang korban, yang menyaksikan persidangan itu.

Tina dan sejumlah korban pun berharap, ada keadilan atas kasus itu, sehingga mereka dapat melanjutkan ibadah umrah ke Tanah Suci. "Jemaah maunya cuma ibadah, pergi umrah lagi. Nanti, kami akan coba banding," ujarnya.