8 Tahun Tak Dimusnahkan, E-KTP Invalid Rentan untuk Pemilu
- e-ktp
VIVA – Komisi II DPR RI menyidak gudang arsip yang digunakan untuk penyimpanan KTP elektronik di daerah Semplak Bogor, Jawa Barat, Senin sore, 29 Mei 2018.
Kepada wartawan, Ketua Komisi II DPR RI Nihayatul Wafiroh, menyebut KTP elektronik invalid yang sudah 8 tahun tidak dimusnahkan rentan disalahgunakan termasuk dalam pilkada, pileg dan pilres 2019.
"Beberapa hari ini viral banyak media yang memberitakan tentang ada dua kardus KTP yang jatuh dan menurut Kemendagri adalah KTP yang invalid. Kami tidak tahu invalidnnya karena NIK seperti apa atau nama dan sebagainya kita tidak tahu. Tapi yang jelas antara KTP asli dan KTP invalid itu sudah sama persis, lalu kami Komisi II menyepakati untuk melakukan sidak di gudang Ini," katanya kepada VIVA.
Nihayatul mengatakan, Komisi II akanme lakukan pengawasan lebih dalam terkait insiden ini. Menurut Dukcapil, seluruh KTP yang bermasalah di daerah dibawa ke Jakarta. Hal ini sesuai laporan karena adanya kesalahan fisik dan data.
"Kalau fisik kelihatan salahnnya, namun juga ada salah data NIK dan sebagainya. DPR menyayangkan, selama ini ternyata KTP itu hanya dikumpulkan. Barulah setelah ramai di media ini ada tindakan pemotongan," katanya.
Menurut Nihayatul, ada 805.000 e-KTP yang invalid dengan permasalahan yang ada tadi. Karena itu, Komisi II akan serius dengan permasalahan ini dan apalagi bila diduga ada persoalan penyalahgunaannya.
"Dalam artian pada 27 Juni akan melakukan pilkada tahun depan akan mengadakan pemilu pilpres dan pileg," kata Nihayatul.
Lanjut Nihayatul mencontohkan, pilkada ini harus harus memakai KTP elektronik. Ketika ada orang datang membawa KTP elektronik itu otomatis sebelum satu jam akan diberikan haknya untuk memilih atau mencoblos.
Padahal tidak tahu kalau KTP tersebut valid atau tidak. Baru sekarang ini setelah ada temuan e-KTP yang tercecer kemudian dipotong. Artinya, sebelum sebelumnya tidak pernah dipotong.
"Apa sebelumnya itu yakin itu datanya masih utuh tidak terpotong. Padahal baru hari ini Dukcapil memotong 805.000 ribu KTP invalid.
"Ini yang perlu kami awasi dan akan memanggil Mendagri untuk meminta penjelasannya," kata Nihayatul.
DPR, kata dia, tidak menginginkan banyak kasus kecurangan di pilkada. Kasus yang pernah ditemukan pada KTP, yakni kasus dari Lampung. Di sana ada pemilik KTP elektronik bernama Joko, namun data di dukcapilnya bernama orang lain.
"Kalau kita memakai KTP nama yang Joko kita bawa ke TPS otomatis bisa ikut nyoblos. Kami mengkhawatirkan hal seperti itu," katanya.
Artinya, kecurangan bisa terjadi. Misalnya, kata Nihayatul, jika ada orang membawa satu boks dari Sumatra Selatan dan bisa dibagikan. Pemilik KTP bisa nyoblos walaupun data invalid. Kecurangan itu bisa terdata karena TPS tidak bisa memastikan apakah e-KTP yang digunakan invalid atau buka.
"Pakai apa mendatanya, invalid atau tidak? Kan harus dicek di webnya dukcapil. Katanya ada 805.000 KTP yang belum dibawa ke sini. Contoh kalau ada KTP daerah datang ke sini apakah di data satu persatu untuk mengecek salah atau tidak," katanya.
Komisi II DPR RI akan mengecek kebenaran e-KTP tersebut. Sebab, sudah delapan tahun pilkada berjalanan baru kali ini KTP digunting untuk dimusnahkan.
"Berapa kali kita melakukan pilkada. Selama ini sudah ada pilkada. Apakah disimpannya delapan tahun selama ini dan baru digunting. Yang invalid ada sekitar 805 ribu. Bayangkan dengan waktu 15 hari dikerjakan dengan tim yang hanya segitu, manual gunting satu satu. Ini digunting karena katakutan kebetulan ada yang jatuh," kata Nihayatul.