Komisi II Curiga, 805 Ribu E-KTP Invalid Tak Dimusnahkan

Komisi II DPR RI melakukan sidak ke gudang e-KTP milik Kemendagri di Bogor.
Sumber :
  • Muhamad AR

VIVA – Komisi II DPR RI segera memanggil Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo untuk menjelaskan alasan belum dimusnahkannya 805 ribu KTP elektronik invalid. Terkait dengan masalah ini, DPR juga akan berkomunikasi dengan Bawaslu serta Kepolisian guna membahas kemanan jelang pilkada serentak 2018.

"Kami akan panggil Kemendagri secepatnya. Mereka sudah memberikan infromasi lewat WA dan sebagainya, tapi tidak resmi, kita butuh yang resmi. Kita harus mengambil tindakan. Ada 805.000 sekian (e-KTP), dan itu belum ada semua," kata Ketua Komisi II DPR RI Nihayatul Wafiroh kepasa VIVA, Senin 28 Mei 2018, saat melakukan sidak di gudang milik Kemendagari di Semplak Bogor, yang digunakan untuk menyimpan KTP elektronik yang rusak.

Nihayatul mengatakan, telsdh meminta penjelasan dalam mengecek data  termasuk pengawasannya. Hal ini dianggap ada kaitan dengan demokrasi dalam pilkada, pileg, dan pilpres yang semuanya harus berjalan dengan adil.

"Jangan sampai demokrasi pilkada tidak fair, tidak bersih. Konsen kita pada ini tidak hanya persoalan bahwa setiap warga negara harus memiliki KTP identitas," kata Nihayatul.

Saat ini,  Komisi II sudah meminta Dirjen Dukcapil terkait dengan jumlah daftar pemilih tetap (DPT). Ternyata dari data KPU, ada 890.000 lebih warga negara potensi menjadi pemilih, namun belum masuk dalam DPT.

Informasi terakhir, kata Nihayatul, sudah dilakukan pencatatan terhadap 164.000. Data tersebut terus berkembang dan dianggap masih ada masalah.

"Kami meminta Dukcapil untuk segera melakukan proses lebih cepat lagi. Terkait kasus ini kita benar-benar akan memperdalam karena kami berkepentingan agar pilkada dan identitas tidak disalahgunakan," katanya.

Menurutnya, bila permasalahan identitas warga saja masih banyak masalah, apalagi dengan masalah lain. Komisi II akan melakukan pengecekan hingga  kantor dukcapil, apakah betul data yang ada sudah sesuai dan dicek satu persatu.

Anggota Komisi II DPR RI Jafar Sodik menambahkan, sudah 8 tahun e-KTP invalid baru dibawa ke Jakarta. Kondisi ini sangat rentan disalahgunakan. Jafar menyarankan agar Kemendagri memperbaiki sistem. Misalnya, KTP yang datanya belum valid oleh server tidak bisa di cetak.

"Harusnya kesalahan mengeprint itu data sudah beres data elektroniknya. Harusnya begitu diserver itu kalau tidak benar tidak akan terprint. Jadi tak ada KTP invalid. Jadi perintah sistemnya ini fix baru diprint. Ini sudah 8 tahun dari 2010," katanya.