Waisak, Ratusan Napi di Sumut Dapat Remisi
- ANTARA FOTO/Anis Efizudin
VIVA – Kantor wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara memberikan remisi hari raya Waisak 2562 kepada 157 warga binaan yang beragama Buddha. Diketahui bahwa tiga di antaranya akan langsung menghirup udara bebas.
"Untuk RK I (remisi khusus I) sebanyak 154 orang. Sedangkan RK II atau remisi khusus bebas sebanyak 3 orang," kata Humas Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara, Josua Ginting kepada wartawan di Medan, Sumatera Utara, Senin sore, 28 Mei 2018.
Josua Ginting mengatakan, ratusan warga binaan mendapatkan RK I dengan pemotongan masa tahanan dari 15 hari hingga 2 bulan. Hal yang sama terhadap RK II diberikan dalam remisi tersebut.
Kemudian, sebagian yang menerima remisi Waisak tahun 2018 adalah yang terjerat kasus narkotika dengan pertimbangan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2006.
"Yang usulan memperoleh remisi ini sebanyak 60 orang narapidana narkotika," kata Josua.
Dia mengatakan, remisi tersebut akan diserahkan kepada warga binaan pada Selasa besok, 29 Mei 2018. Penyerahan surat keterangan (SK) remisi melalui masing-masing otoritas lapas dan rutan yang ada di Sumut.
"Jadinya kepala UPT (Unit Pelayanan Terpadu) yang menyerahkan SK remisi tersebut.” (mus)