KPAI: Anak Penghina Jokowi Bukan Tak Dihukum

Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Putu Elvina
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Rifki Arsilan

VIVA – Komisi Perlindungan Anak Indonesia atau KPAI merespons soal kasus video viral yang berisi seorang anak yang dengan gamblang menghina Presiden Joko Widodo. Komisioner KPAI, Putu Elvina mengatakan bahwa pihaknya sudah berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya soal penanganannya.

Hal tersebut disampaikan Putu Elvina menyusul timbulnya pro dan kontra di masyarakat soal patut tidaknya sang anak terjerat pidana dan dijatuhi hukuman penjara.

“Bukan berarti anak tidak diproses hukum, ditempatkan di lembaga penyelenggaraan kesejahteraan sosial untuk anak sesuai dalam Undang-undang Sistem Perlindungan Anak,” kata Putu di Kantor KPAI Pusat, Jakarta, Senin 28 Mei 2018.

Dia menyoroti bahwa fenomena ini muncul tak terlepas dari maraknya opini dan perang dukungan di tahun politik melalui media sosial.
 
“Ini asal-muasal anak bisa lakukan ancaman,” kata Putu.

Putu mengatakan, soal psikologi anak juga akan dipengaruhi keluarga, lingkungan maupun teman sebayanya. Faktor keluarga semata tidak menggaransi anak tidak melakukan tindakan yang arogan. 

Dia melanjutkan, konteks kenakalan remaja saat anak berhadapan dengan hukum harus dilandasi dengan aturan hukum yang berlaku untuk anak yang diatur dalam UU Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

Sistem peradilan anak bisa diproses sesuai dengan UU SPPA yang memiliki semangat restorative justice yaitu adanya kekhususan penanganan untuk anak yang melanggar hukum melalui diversi. Diketahui, diversi hanya diberlakukan pada kasus yang memiliki ancaman di bawah tujuh tahun dengan kriteria tertentu lainnya.

“Diversi ancaman di bawah tujuh tahun, hukumnya wajib prioritas seperti ini, yang menjadi perhatian KPAI dalam penanganan kasus ini,” kata dia.

Terkait kondisi itu, KPAI mendorong penyelesaian melalui jalur diversi dengan menitikberatkan upaya keluarga untuk melakukan pembinaan. KPAI juga meminta masyarakat ikut membangun literasi media sosial secara positif pada tahun politik saat ini.
 
KPAI juga meminta masyarakat supaya bisa membedakan respons atas kasus anak yang bersenggolan dengan hukum berkonsekuensi penanganan berbeda dengan kasus hukum pelaku orang yang usia dewasa di mata hukum.