Polisi Bakal Ciduk Ormas Pemalak Warga Modus THR

Kepala Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Polisi Mohammad Iqbal
Sumber :
  • Nur Faishal (Surabaya)/VIVA.co.id

VIVA – Kepolisian akan meringkus siapa saja, baik individu maupun organisasi masyarakat alias ormas, yang memaksa meminta uang alias memalak dengan modus tunjangan hari raya ke masyarakat.

"Siapa pun di negara ini harus ada norma dan aturannya. Tidak boleh organisasi apapun, perorangan apapun yang mengatasnamakan apapun, yang meminta sesuatu dengan paksa," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Polisi Mohammad Iqbal di Mabes Polri Jakarta Selatan, Senin 28 Mei 2018.

Jika memang nantinya ada laporan unsur pemalakan dalam permintaan THR maka pihaknya tidak segan-segan akan melakukan upaya hukum.

"Polri akan melakukan proses penegakan hukum," ujar dia.

Mantan Kapolrestabes Surabaya ini pun mengatakan, lain cerita jika pemberian THR kepada ormas atau perorangan dilakukan secara sukarela atau tak ada unsur paksaan terhadap si pemberi.

"Kecuali dia (pemberi) sukarela. Kalau ada prinsip sukarela dari si A berikan sedekah tunjangan hari raya kepada ormas apapun, silakan. Kan tidak ada perbuatan melawan hukum di sana," ucap Iqbal.

Sudah Ada Laporan

Saat ini, kata Iqbal, memang pihak kepolisian sudah ada laporan mengenai pihak perorangan atau ormas meminta THR. Namun, sampai saat ini belum ada unsur paksaan dalam permintaan tersebut.

"Jika ada masyarakat menemukan adanya unsur pemaksaan silakan laporkan ke kepolisian terdekat," ujarnya.

Terkait hal tersebut, Iqbal mengimbau kepolisian yang bertugas di wilayah untuk merangkul ormas-ormas agar tak melakukan perbuatan melawan hukum.

"Mabes Polri mengimbau kepada seluruh kepolisian wilayah untuk merangkul semua stakeholder yang ada, termasuk ormas, untuk tidak melakukan upaya-upaya melawan hukum apapun bentuknya," lanjut Iqbal. (ren)