UU Antiterorisme Disahkan, Polisi Tak Bisa Lagi Cari Alasan

Ketua Setara Institute, Hendardi, di Jakarta.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Ade Alfath

VIVA - Undang-Undang Antiterorisme yang telah lama dibahas di DPR akhirnya telah disahkan. Undang-undang tersebut mengatur semua wewenang kepolisian dari mulai tingkat pencegahan sampai kepada penindakan teroris.

Ketua Setara Institute, Hendardi, mengatakan dengan disahkannya undang-undang tersebut, payung hukum bagi Polri dinilai sudah cukup. Dengan ini, Polri tidak bisa lagi beralasan apabila gagal memgantisipasi serangan teroris.

"Menyangkut legislasi, RUU ini telah disediakan dan baru saja disahkan.
Dengan demikian, secara dejure, sebetulnya tidak ada lagi alasan bagi aparat penegak hukum atau aparat keamanan merasa kesulitan untuk mendeteksi potensi-potensi terorisme sebagaimana sebelumnya," kata Hendardi dalam diskusi bertema pemberantasan Terorisme, Legislasi, Tindakan Polisi dan Deradikalisasi di Warung Daun, Cikini, Sabtu, 26 Mei 2018.

Selain itu, menurut Hendardi, setelah pengesahan undang-undang ini, kekhawatiran aparat penegak hukum melakukan pelanggaran HAM semakin menguat. Terlebih, gagasan menghadirkan pengawas eksternal tidak diakomodir dalam undang-undang ini, hanya ada DPR yang akan menjadi pengawas.

Atas dasar hal tersebut, Polri harus bisa meyakinkan bahwa tidak akan melakukan pelanggaran HAM dalam praktik penanggulangan terorisme.

"Saya kira tantangan internal Polri itu adalah memastikan bahwa seluruh tindakan Polri dalam memberantas terorisme adalah akuntabel dan profesional. Untuk itu perlu dipastikan adanya standar nasional yang memadai dan perlu disesuaikan dengan UU baru ini," ujarnya.

Untuk memberikan rasa percaya kepada rakyat, Hendardi menyarankan agar Polri membuat pertanggungjawaban kepada rakyat dalam setiap operasi.

"Saya kira baik dibuat suatu tradisi baru dimana setiap operasi yang dilakukan Polri dapat juga dipertanggungjawabkan kepada rakyat dalam bentuk semacam buku putih operasi. Ini ada di beberapa negara misalnya semacam itu atau dengan cara lain yang pada intinya rakyat harus diberitahu tentang suatu operasi sehingga seluruh potensi abusif dapat dimonitor tanpa mengurangi berbagai kerahasiaan di dalam operasi," ujarnya.