Masyarakat Diminta Awasi Penyusunan Perpres Anti-Terorisme

Kepala Polri Jenderal Tito Karnavian dan Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto memberi pengarahan kepada para prajurit di Stadion Harapan Bangsa, Banda Aceh, pada Kamis, 19 April 2018.
Sumber :
  • VIVA/Dani Randi

VIVA - Undang-Undang Anti-Terorisme baru telah disahkan. Dalam payung hukum itu, TNI akan dilibatkan untuk penanganan terorisme. Sampai sejauh mana kewenangan TNI, nantinya akan diatur dalam Peraturan Presiden yang akan dikeluarkan oleh Presiden Joko Widodo.

Ketua Setara Institute, Hendardi, meminta agar masyarakat sipil, akademisi, dan pihak lainnya untuk memberikan perhatian terhadap penyusunan Perpres tersebut. Karena, sering terjadi Perpres disusun dengan melampaui norma yang ada di undang-undang.

"Masyarakat harus memberikan perhatian. Apalagi sebagaimana panglima TNI sampaikan yang saya baca di suatu media, bahwa dengan perpres, TNI bisa melakukan operasi sendiri. Dari pencegahan, penindakan dan pemulihan. padahal jelas di dalam RUU tersebut, bahwa leading sector dalam pemberantasan teroris ini adalah BNPT," kata Hendardi dalam diskusi bertema Pemberantasan Terorisme, Legislasi, Tindakan Polisi dan Deradikalisasi di Warung Daun Cikini, Sabtu 26 Mei 2018.

Apabila dalam Perpres terjadi perluasan wewenang TNI dari sejak pencegahan sampai penindakan, maka hal ini tidak sesuai dengan kerangka sistem peradilan yang ada. Sebab, di dalam kerangka sistem peradilan pidana, yang memiliki wewenang melakukan penindakan hukum adalah Polri, sedangkan TNI hanya bersifat menjalankan peran bantuan.

"Jika perluasan kewenangan sebagaimana dikatakan panglima itu terjadi dan dituangkan ke dalam Perpres, maka produk legislasi yang baru saja disahkan, Undang-Undang Anti-Terorisme ini, ini bukannya akan menjadikan landasan kerja yang lebih efektif, tetapi bisa mengundang tarik menarik kewenangan antara institusi keamanan," ujarnya.

PR Lanjutan

Maka, saat ini masyarakat sipil, akademisi dan para pemangku kepentingan diminta turut memberikan perhatian dalam penyusunan Perpres ini, agar sesuai dengan kebutuhan.

"Jadi masalah Perpres ini saya kira merupakan pekerjaan rumah lanjutan," lanjut Hendardi.

Diberitakan sebelumnya, dalam Undang-Undang Anti-Terorisme yang telah disahkan DPR beberapa waktu lalu, termaktub di dalamnya Tentara Nasional Indonesia akan dilibatkan dalam penanganan terorisme. Namun sejauh mana tingkat keterlibatan TNI akan diatur dalam Perpres.

Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto sebelumnya juga menyebut TNI akan lebih leluasa bergerak dengan disahkannya RUU Anti-Terorisme. Sebab, TNI diberikan kewenangan sejak mulai pencegahan, dan dapat melakukan operasi sendiri. (ren)