Jaksa Ajukan Replik atas Pleidoi Aman Abdurrahman
- bbc
VIVA – Jaksa Penuntut Umum akan mengajukan replik atau jawaban atas pleidoi (pembelaan) dari terdakwa perkara bom Thamrin Aman Abdurahman. Sidang agenda pembacaan replik dijadwalkan pada Rabu 30 Mei 2018 mendatang.
Terkait hal itu, pengacara Aman, Asludin Hatjani, mengatakan kalau kliennya masih merasa tidak salah atas perbuatan yang dituduhkan. Aman merasa tuduhan kepadanya adalah konspirasi meski siap menerima vonis.
"Dia siap menerima (vonis), tapi dia tidak siap untuk disalahkan. Dia siap menerima karena dia pikir bahwa itu konspirasi," kata Asludin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat 25 Mei 2018.
Asludin menilai dakwaan JPU pada kliennya tak terbukti mulai dari dituduh dalang aksi teror bom Thamrin, hingga teror Kampung Melayu.
"Intinya kami berkesimpulan sesuai fakta yang terungkap di persidangan bahwa tidak ada satu pun alat bukti atau kesaksian yang menerangkan bahwa terdakwa Oman Rachman ini terlibat dalam pelaksanaan atau amaliyah bom Thamrin, Kampung Melayu, Samarinda dan amaliyah yang di Bima," ujarnya.
Untuk diketahui, Aman dituntut hukuman mati oleh JPU. Dia disebut memenuhi seluruh dakwaan yang disusun JPU, yakni dakwaan kesatu primer dan dakwaan kedua primer.
Dakwaan kesatu primer yakni Aman dinilai melanggar Pasal 14 juncto Pasal 6 Perppu Nomor 1 Tahun 2002 yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme sebagaimana dakwaan kesatu primer.
Sementara dakwaan kedua primer, Aman dinilai melanggar Pasal 14 juncto Pasal 7 Perppu Nomor 1 Tahun 2002 yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Aman dalam perkara tersebut didakwa sebagai sebagai aktor intelektual lima kasus teror, yaitu bom Gereja Oikumene di Samarinda pada 2016, bom Thamrin (2016). Selain itu, Aman juga terkait bom Kampung Melayu (2017) di Jakarta, serta dua penembakan polisi di Medan dan Bima (2017). Dia terancam pidana penjara lebih dari 15 tahun atau hukuman mati.