Pimpinan KPK Harap Pengganti Artidjo Bisa Jaga Marwah MA

Hakim Agung MA Artidjo Alkostar
Sumber :
  • satu jam lebih dekat-tvOne

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap pengganti Hakim Agung Artidjo Alkostar, yang telah memasuki pensiun sejak 21 Mei lalu, dapat menjaga marwah hakim di Mahkamah Agung (MA). Selain itu, mampu mengemban amanah peradilan yang telah dipercaya kepada MA.

"Harapan saya penggantinya, pengganti Pak Artidjo bisa menjaga marwah MA, bisa mengemban amanah membuat peradilan lebih bagus," kata Ketua KPK Agus Rahardjo di kantor KPK, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat, 25 Mei 2018.

Agus memandang Artidjo sebagai salah satu hakim yang berani memperberat hukuman bagi para terdakwa kasus korupsi. Menurutnya, sosok Artidjo memiliki integritas dan tak pandang bulu.

"Kalau pengalaman saya ya selalu kalau kami kasasi ke sana (MA) selalu diperkuat. Ya, mudah-mudahan penggantinya bisa seperti Pak Artidjo," ujar Agus.

Hal senada diungkapkan Wakil Ketua KPK, Laode Muhammad Syarif. Menurutnya, hakim Artidjo merupakan sosok hakim yang teguh dan cukup dipercaya oleh masyarakat. Laode mengaku mengenal Artidjo dari sebelum dirinya menjabat pemimpin lembaga antirasuah.

Laode bahkan ikut menulis dalam buku berjudul 'Artidjo Alkostar, Titian Keikhlasan, Berkhidmat untuk Keadilan'. Buku tersebut dibagikan dalam rangka perpisahan Artidjo sebagai hakim agung.

Menurut Laode, di dalam buku itu, ia menyebut Artidjo sebagai salah satu hakim yang dapat mengembalikan marwah peradilan tertinggi itu.

"Saya mengatakan, saya pikir Pak Artidjo itu salah satu hakim yang mengembalikan marwah Mahkamah Agung. Mahkamah Konstitusi kami usahakan kembalikan lagi," kata Laode.

Lebih lanjut, Laode mengatakan, salah satu sumbangan Artidjo adalah perkara korupsi yang ditangani KPK selalu dikabulkan MA. Meski, kata Laode, KPK selalu menghormati setiap keputusan yang dikeluarkan oleh pengadilan, baik tingkat pertama sampai MA.

"Pada saat yang sama KPK juga selalu harus menghormati independensi pengadilan. Karena itu kami enggak pernah mau mengintervensi, silakan sesuai dengan prosesnya yang berjalan," ujarnya.

Diketahui, Artidjo resmi pensiun sejak 21 Mei lalu. Sejak hari itu, Artidjo sudah tidak menangani perkara di MA. Sepak terjangnya dikenal masyakat luas sebagai hakim yang tajam terhadap para koruptor.