UU Terorisme Disahkan, Jokowi Siapkan Perpres Pelibatan TNI

Presiden Joko Widodo menunjukkan Kartu Indonesia Sehat (KIS)
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

VIVA – Presiden Joko Widodo siap menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) yang akan mendukung UU Terorisme yang baru disahkan. Menurut Jokowi, keberadaan perpres akan mengatur mekanisme pelibatan TNI dalam penindakan terorisme.

"Nanti perpres hanya (mengatur) teknis," ujar Jokowi usai meninjau pembangunan Bendungan Kuningan di Desa Randusari, Jawa Barat, dikutip dari keterangan Biro Pers Istana, Jumat, 25 Mei 2018.

Mantan Gubernur DKI ini menyampaikan bahwa Perpres akan berfungsi layaknya aturan turunan juga dari UU Nomor 34 Tahun 2004 Tentang TNI. Pasal 7 ayat (2) dari UU TNI sendiri sebelumnya telah memungkinkan pelibatan TNI untuk memberantas teror bersama Polri.

"Sebelumnya sebetulnya TNI bisa dilibatkan atas perintah Panglima Tertinggi (Presiden). Jadi tidak ada lagi yang perlu dipersoalkan," ujar Jokowi.

Lebih lanjut, Jokowi menjanjikan keberadaan UU Terorisme yang sudah disahkan, akan membuat pemberantasan teror lebih efektif. Sebelumnya, revisi UU Terorisme didesak agar diselesaikan pasca rentetan aksi teror secara beruntun di sejumlah wilayah di Indonesia.

"Yang penting teknis dalam pelaksanaannya seperti apa. Bagaimana kita perangi terorisme baik dengan pendekatan yang lunak maupun keras. Itu saja," ujar Jokowi.