RUU Terorisme Bakal Disahkan, DPR Minta PP Rampung 100 Hari

Ketua Pansus RUU Antiterorisme Muhammad Syafii (kanan).
Sumber :
  • RUU terorisme

VIVA – Revisi Undang Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme segera disahkan hari ini. Dewan Perwakilan Rakyat mengamanatkan agar peraturan pemerintah atau PP turunannya bisa diselesaikan 100 hari setelah disahkan.

"Kami amanatkan PP tersebut bisa turun paling lama 100 hari setelah UU ini disahkan," kata Ketua Pansus Revisi UU Antiterorisme, Muhammad Syafii, di gedung DPR sebelum sidang paripurna, Jakarta, Jumat, 25 Mei 2018.

Ia menambahkan, khusus pelibatan TNI maka tak akan diatur dalam PP, tapi peraturan Presiden atau perpres. PP dan perpres diperlukan karena setiap UU memerlukan turunan sebagai aturan pelaksana.

"Kami amanatkan tiga hal (perpres). Pertama, penyusunan mengacu UU TNI dan UU Pertahanan Negara. Kedua, dalam penyusunan perpres, Presiden harus berkonsultasi dengan DPR. Ketiga, penyusunan perpres maksimal setahun setelah UU disahkan," kata Syafii.

Ia menambahkan, dalam raker antara pansus dan pemerintah, semua fraksi menyetujui revisi UU ini dibawa ke pembahasan tingkat II paripurna. "Semua sudah aklamasi," kata Syafii.