Pemerintah-DPR Sepakat Motif Politik di Definisi Terorisme

Polisi berjaga-jaga dekat lokasi ledakan bom di Mapolrestabes Surabaya, 14 Mei 2018.
Sumber :
  • REUTERS/Beawiharta

VIVA – Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI akhirnya sepakat mengenai definisi dalam RUU Antiterorisme. Dengan kesepakatan ini, definisi terorisme nantinya akan ada motif politik di dalamnya.

Sebelumnya, ada dua alternatif definisi terorisme yakni satu tanpa motif politik, ideologi dan gangguan keamanan; satunya memakai frasa tersebut.

Pemerintah diwakili Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menyatakan menyetujui opsi kedua yakni adanya motif politik dalam definisi tersebut.

"Pemerintah juga menyetujui alternatif kedua," kata Yasonna di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis 24 Mei 2018.

Sementara itu, sepuluh Fraksi di DPR memberikan pandangan mereka soal dua alternatif definisi terorisme di RUU Antiterorisme.

Baik parpol pendukung pemerintah (PDIP, Golkar, PKB, PPP, PAN, NasDem, dan Hanura) oposisi (Gerindra-PKS) dan partai tengah (Demokrat) memilih opsi kedua.

"Terkait definisi, kami memandang ini penting. Kami tidak ingin ada hal-hal dalam UU yang bisa dianggap publik pasal karet. Kami memahami dan meyakini bahwa rumusan yang disampaikan tak boleh mengurangi akuntabilitas aparat penegak hukum. Definisi, kami memilih alternatif dua," ujar perwakilan Fraksi Golkar, Bobby Adhityo Rizaldi.

Kemudian, Partai Gerindra melalui Wenny Warouw juga menyatakan memilih alternatif kedua. Motif ideologi dan politik serta keamanan dalam definisi terorisme dipandang Gerindra penting agar UU Antiterorisme yang segera disahkan tak memakan korban salah tangkap.

Menurutnya, dengan adanya definisi terorisme menjadi pembeda antara tindak pidana biasa dan tindak pidana terorisme sehingga di masa yang akan datang tak ada lagi korban salah tangkap.

"Maka dengan adanya definisi terorisme yang telah kita sepakati bersama apabila memuat sebuah motif ideologi, politik dan gangguan keamanan sebagaimana ada dalam definisi terorisme, alternatif kedua memenuhi semua unsur tindak pidana terorisme," jelas Wenny.

Sementara itu, sebagai partai penyeimbang, Demokrat juga memilih opsi alternatif kedua. Anggota F-PD Darizal Basir mengatakan RUU Antiterorisme harus segera disahkan agar aparat keamanan memiliki kewenangan yang jelas dalam menanggulangi terorisme.

"Fraksi Demokrat menyetujui alternatif nomor dua," ucap Darizal.

Dengan kesepakatan ini, RUU Antiterorisme rencananya akan disahkan menjadi UU lewat paripurna pada Jumat, 25 Mei besok.

Berikut bunyi definisi terorisme yang disepakati 10 fraksi di DPR:

Rumusan 23 Mei 2018 Alternatif II:
Terorisme adalah perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas, yang dapat menimbulkan korban yang bersifat massal dan/atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek-objek vital yang strategis, lingkungan hidup, fasilitas publik atau fasilitas internasional dengan motif politik, ideologi, atau gangguan keamanan.