Korban Sipoa Group Bantah Laporan Mereka Rekayasa

Ilustrasi penipuan.
Sumber :

VIVA - Tudingan rekayasa yang dilayangkan tersangka kasus penipuan jual-beli hunian, Direksi PT Bumi Samudera Jedine, Klemens Sukoco Candra dan Budi Santoso, terhadap korban dan Kepolisian Daerah Jawa Timur berbuntut panjang. Korban keberatan dan menuntut pengacara tersangka meminta maaf.

Klemens dan Budi adalah direksi pada PT Bumi Samudera Jedine, salah satu perusahaan Sipoa Group. Sejak 2014, perusahaan pengembang itu menawarkan investasi hunian di Surabaya, Sidoarjo dan Bali, dan berhasil merekrut lebih dari seribu konsumen.

Nama Sipoa belakangan ramai diberitakan setelah ratusan korbannya beberapa kali melakukan aksi karena serah terima unit hunian tak terealisasi sesuai janji. Uang cicilan yang dijanjikan kembali sebagian besar juga tak cair. Sebagian korban melapor secara resmi ke polisi. Ujungnya, Klemens dan Budi jadi tersangka dan ditahan.

Pada Senin, 21 Mei 2018, Klemens dan Budi melalui kuasa hukumnya, Edi Dwi Martono, menuding ada permainan mafia hukum di balik kasus itu. Adi menuding Polda mendorong 73 konsumen melapor ke polisi. Ada kelompok mafia ingin menguasai lahan seluas 6 hektare, yang semula dijanjikan kepada konsumen untuk pembangunan apartemen Royal Afatar World.

Adi bahkan mengaku melaporkan Kepala Polda Jatim, Irjen Pol Machfud Arifin, dan pejabat Ditreskrimum ke Divisi Propam Markas Besar Polri terkait tudingannya itu. "Laporan ditembuskan ke Presiden, KPK, Kapolri dan Kepala BIN," ujarnya kepada wartawan di Jakarta.

Korban Sipoa pun bereaksi dan membantah tudingan itu. "Laporan konsumen murni dilakukan oleh para konsumen yang tergabung dalam P2S (Paguyuban Pembeli Proyek Sipoa) karena banyaknya proyek milik Sipoa Group yang tidak terealisasi, salah satunya Royal Afatar World oleh PT Bumi Samudera Jedine," kata Wakil Koordinator P2S, Yulia Tenoyo, di Surabaya, Jawa Timur, pada Rabu, 23 Mei 2018.

P2S, terang Yulia, tidak mengenal nama Santoso Tedjo, yang disebut Adi sebagai orang di balik laporan korban atas Sipoa. "Justru yang terjadi pada saat kasus Sipoa memanas Saudara Santoso Tedjo berkapasitas sebagai Komisaris PT Sipoa Legacy Land. Bahkan pada 5 Februari 2018 yang bersangkutan mengintimidasi para konsumen yang hadir dalam pertemuan dengan Direksi Sipoa Group," katanya.

Korban menuntut Adi selaku kuasa hukum Klemens dan Budi Santoso agar mencabut pernyataan tudingan rekayasa kasus itu yang dianggap merugikan korban. Adi juga dituntut agar meminta maaf dan disampaikan melalui media massa.

"Agar seluruh media massa memuat klarifikasi ini," tutur Yulia.

Kuasa hukum korban dari P2S, Dian Purnama Anugerah, berharap Polda Jatim mengungkap kasus penipuan di Sipoa Group sampai tuntas. Informasi dia peroleh, tersangka kasus itu bertambah empat sehingga jadi enam orang.

"Polda Jatim diharapkan mengusut tuntas dan mengungkap semuanya siapa di balik Sipoa Group sehingga terjadi seperti sekarang ini," ujarnya.