Pemerintah Ingatkan Sulit Buktikan 'Motif Ideologi' Teroris

Ilustrasi penjinak bom
Sumber :
  • ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat

VIVA – Kementerian Hukum dan HAM menjelaskan keinginannya tentang definisi terorisme dalam revisi Undang-undang Antiterorisme. Pemerintah ingin, agar pengertian terorisme dimasukkan dalam penjelasan umum pada rancangan undang-undang itu.

"Karena, sebetulnya inti dari undang-undang ini adalah definisinya, adalah tindak pidana terorisme itu sendiri," kata Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan HAM, Enny Nurbaningsih di kompleks Parlemen di Jakarta pada Rabu, 23 Mei 2018.

Kesepakatan pemerintah yang sudah ditandatangani semua unsur, kata Enny, juga merumuskan perihal frasa motif politik, ideologi, dan ancaman keamanan negara dalam definisi terorisme masuk dalam penjelasan umum.

Jika definisi itu masuk dalam batang tubuh rancangan Undang-undang Antiterorisme, menjadi masalah lagi kemudian apakah memerlukan tuntutan untuk unsur deliknya. Tidak menjadi soal kalau itu tak memerlukan tuntutan. "Tetapi, kalau dituntut harus masuk dalam unsur delik, itu yang repot dalam pembuktiannya," ujarnya.

Kesulitan yang sudah pasti, Enny mengingatkan, ialah membuktikan seorang tersangka atau terdakwa teroris memiliki motif politik atau ideologi. "Apa sih unsur tujuan politik, apa unsur tujuan ideologi. Nah, itu agak kesulitan."

Kerepotan lain, menurutnya, definisi itu membatasi ruang gerak aparat penegak hukum, tidak hanya Densus 88 Antiteror, tetapi juga polisi dan jaksa secara umum. "Jadi, kita melihatnya tidak hanya satu sisi dari Densus, tetapi juga dari Kejaksaan," katanya.