Tak Masuk Daftar, Pengajian Ustaz Bisa Dibubarkan Ormas

Pertemuan Presiden Jokowi dengan Ulama, Mubalig, dan Ormas Islam. (Foto ilustrasi).
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari

VIVA - Ustaz Daka Juho Simanjuntak mengkritik keras kebijakan standarisasi ustaz atau ulama yang dibuat Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin. Terlebih saat ini, Majelis Ulama Indonesia akan melegalisasi kebijakan tersebut.

"Saya khawatir bisa dibubarkan ormas tertentu. Ketika ada seorang ustaz mau berceramah mana legitimasimu, mana standarisasimu," kata Ustaz Daka dalam perbincangan dengan tvOne, Rabu, 23 Mei 2018.

Daka menyarankan agar kebijakan itu dicabut. Dia mengusulkan pemerintah dan MUI menyerahkan pada masyarakat. "Biarkan masyarakat. Aku mau panggil dia, aku panggil dia," ujarnya.

Daka menilai, kebijakan itu hanya akan menimbulkan kegaduhan. Meskipun MUI nantinya terus menambah daftar ustaz atau ulama yang masuk daftar standarisasi. "Misalnya kementerian a, kementerian b merilis daftar nama ustaz yang bisa masuk, nanti ada ustaz dikatakan 'kamu tidak masuk ke kementerian a, kementerian b. Kamu masuknya di kementerian itu'," kata Daka lagi.

Apalagi bila ukurannya adalah pendidikan, harus lulusan S1, atau S2. Sedangkan banyak para ustaz, atau ulama yang memiliki jutaan jemaah tapi mereka bukan lulusan perguruan tinggi. "Saya kira masih banyak tamatan-tamatan seperti itu malah kurang memahami," tuturnya.

Selain itu, Daka mempertanyakan kenapa hanya ustaz dan ulama yang hendak distadarisasi. Sementara, pendakwah di Indonesia bukan hanya di kalangan Islam saja. "Kenapa ustaz-ustaz saja yang diligitimasi. Mereka juga dilegitimasi, banyak agama-agama lain," katanya. (mus)