KPK Perpanjang Penahanan Legislator Demokrat Amin Santono

Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi.
Sumber :
  • ANTARA/Hafidz Mubarak

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan tiga tersangka suap terkait usulan dana perimbangan keuangan daerah pada RAPBNP 2018. Masa penahanan ketiga tersangka tersebut diperpanjang selama 40 hari ke depan.

Ketiganya yakni anggota Komisi XI dari Fraksi Demokrat Amin Santono, Direktur CV Iwan Binangkit Ahmad Ghiast dan Eka Kamaluddin.

"Hari ini dilakukan perpanjangan penahanan selama 40 hari untuk tiga tersangka," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa, 22 Mei 2018.

Menurut Febri, perpanjangan penahanan tiga tersangka ini terhitung sejak 25 Mei 2018 sampai dengan 3 Juli 2018. Perpanjangan penahanan dilakukan demi kepentingan penyidikan.

Pada perkara ini, KPK menjerat empat orang tersangka. Merek yakni Anggota Komisi XI DPR dari Fraksi Demokrat Amin Santono, Pegawai Kemenkeu RI Yaya Purnomo, Eka Kamaluddin selaku perantara suap dan satu pihak swasta Ahmad Ghiast.

Amin Santono dijerat karena diduga telah menerima uang suap Rp500 juta dari dua proyek di Kabupaten Sumedang dengan nilai total proyek sekira Rp25 miliar. Uang Rp500 juta itu diduga bagian dari total komitmen fee senilai Rp1,7 miliar. (ase)