Polri Keluhkan RUU Terorisme Tidak Pro Aktif

Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Setyo Wasisto memberikan keterangan pers
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Hafidz Mubarok A

VIVA – Kepala Divisi Humas Polri Irjen Setyo Wasisto menyampaikan pihaknya berharap pengesahan revisi Undang-Undang Anti Terorisme tidak tertunda-tunda lagi. Dia menyebut banyak agenda besar dan penting yang sebentar lagi terjadi seperti Pilkada, Pemilu 2018 dan juga Asian Games.

"Akan ada Asian Games. Kita sekarang dapat kesempatan itu. Dan belum tentu Asian Games berikutnya ada. Kita akan kebagian lagi 160 tahun lagi. Pemilukada 27 Juni, 171 lokasi kabupaten kota dan provinsi, ini juga sita perhatian kita. Pengamanan nomor satu ya terorisme," kata Setyo dalam pemaparan di seminar 'Pengesahan Revisi UU Antiteror',  Thamrin, Jakarta, Selasa 22 Mei 2018.

Dia juga ingin UU Terorisme nanti tidak hanya lebih banyak bersifat responsif, tapi juga bisa mencegah munculnya kembali sel-sel teroris. Dia mengaku saat ini Polri hanya bisa memantau tanpa langsung menindak.

"RUU hambatannya ini memang responsif, kita harap RUU pro aktif. Mulai dari Sabang sampai Merauke kita tahu orangnya siapa saja. Kita seperti lihat aja, tidak boleh lakukan penindakan, itu pun tidak cukup. Kalau tidak ada barang bukti, tujuh hari lepas," ujar dia.

Menurut Setyo, aksi teror tidak akan berhenti selama RUU ini tak juga disahkan. Jika RUU ini belum juga selesai sampai akhir Juli, Setyo meminta Presiden turun tangan. "Pemerintah perlu mengeluarkan Perppu kalau enggak selesai Juli ini," kata Setyo.

Satu Suara

Sementara itu, Ketua DPR, Bambang Soesatyo, menegaskan pemerintah dan DPR sudah sepakat untuk satu suara dalam Undang Undang Anti-Terorisme. Ia pun berharap agar rapat pansus ini bisa terbuka untuk publik.

"Sudah selesai, itu (definisi) dimasukkan di penjelasan. Pemerintah sudah sepakat untuk satu suara dan sebagai pimpinan DPR memberikan apresiasi dan menyambut baik sikap pemerintah itu," kata Bamsoet di Gedung DPR, Jakarta, Senin, 21 Mei 2018.

Ia menambahkan dalam pembahasan RUU ini sudah tak ada yang krusial lagi. Sehingga, tahapannya tinggal rapat tim perumus dan rapat panja. (ren)